PALU,- Wakil Gubernur Sulawesi Tengah (Wagub Sulteng), dr Reny A Lamadjido, mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui zoom meeting, Kamis (14/8/2025).
Rakor yang dipimpin langsung oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, diikuti oleh seluruh Kepala Daerah di Indonesia.
Kegiatan tersebut membahas penguatan fungsi Kepala Daerah sebagai wakil Pemerintah Pusat dalam pembinaan dan pengawasan produk hukum daerah.
Tujuannya untuk mewujudkan tertib implementasi peraturan daerah.Salah satu fokus utama pembahasan adalah penyesuaian kebijakan pajak daerah dan retribusi daerah.
Mendagri menegaskan bahwa penetapan pajak dan retribusi harus mempertimbangkan kondisi masyarakat, agar tidak membebani warga berpenghasilan rendah.
“Surat edaran saya menjadi landasan agar kepala daerah tidak kehilangan muka. Pajak harus melihat kemampuan masyarakat, dan sebelum menerbitkan peraturan daerah perlu dilakukan sosialisasi terlebih dahulu,” Tegas Menteri Tito.
Selain itu, ia juga meminta inspektur daerah untuk lebih aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah.
“Sehingga aturan yang telah dibuat benar-benar dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan,”ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Wagub Reny menekankan pentingnya peran Biro Hukum dalam setiap penyusunan peraturan daerah.
“Setiap peraturan yang akan dibuat harus melalui kajian mendalam untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan yang berlaku. Setelah dikaji, barulah kita ajukan kepada Pak Gubernur,” tegasnya.
Dalam rakor ini, Wakil Gubernur Sulteng didampingi oleh Kepala Inspektorat Provinsi Sulteng, Drs. M. Muchlis, MM, Kepala Biro Pemerintahan dan Otda, Drs. Dahri Saleh, M.Si., serta perwakilan dari Biro Hukum dan BPKAD Sulteng.***