PALU,- Telkom Regional 5 melalui Tim Social Responsibility Center (SRC) Witel Sulawesi Bagian Tengah (Sulbagteng) menyelenggarakan pelatihan bertajuk “UKM Tanggap Halal: Strategi Praktis Self-Declare via SIHALAL”, di Palu.
Pelatihan ini sebagai upaya nyata mendukung peningkatan daya saing dan legalitas usaha mikro dan kecil di Indonesia Timur.
Kegiatan ini diikuti oleh 20 pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dari berbagai sektor usaha, digelar di Ruang Pelatihan Rumah BUMN Telkom Witel Sulbagteng, Kamis (31/7/2025).
Pelatihan yang berlangsung selama satu hari penuh ini guna memberikan pemahaman serta keterampilan praktis kepada pelaku UMK.
Tujuannya agar pelaku UMK dapat mengajukan sertifikasi halal secara mandiri melalui platform digital SIHALAL milik Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Dalam sambutannya, David Victor, Manager Shared Service & General Support Witel Sulbagteng, menegaskan bahwa Telkom tak hanya fokus pada konektivitas dan layanan digital, tetapi juga memiliki komitmen sosial untuk mendampingi pelaku usaha kecil di daerah.
“Pelatihan ini bukan sekadar memenuhi regulasi, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan pasar terhadap produk UMKM kita,”ungkap David.
Ia menyampaikan pentingnya sertifikasi halal bagi pelaku usaha kecil, khususnya di tengah meningkatnya kesadaran konsumen terhadap kehalalan produk.
“Kami berharap para pelaku usaha bisa segera memanfaatkan fasilitas self declare ini untuk mendorong kemajuan usaha mereka,” harap David.
Pelatihan dipandu oleh Ria Pitria, SME Ranger Telkom Witel Sulbagteng, yangmenyampaikan materi dengan pendekatan praktis dan aplikatif.
Ria menjelaskan tahapan-tahapan pendaftaran sertifikasi halal via SIHALAL, termasuk persyaratan administratif, kriteria produk yang memenuhi syarat self-declare, hingga pentingnya dokumen pendukung seperti manual proses produksi dan kebijakan halal.
Kegiatan berlangsung interaktif dengan sesi tanya jawab yang membahas kasus-kasus praktis di lapangan serta tantangan yang dihadapi pelaku UMKM dalam mengurus sertifikasi halal.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan para peserta dapat segera memproses sertifikat halal secara mandiri dan menyertakan label halal resmi pada produk mereka sebagai bentuk jaminan kepada konsumen.***







