Tak Ada Tanggapan dari BKPSDM, Kuasa Hukum Honorer K2 Sigi Kembali Layangkan Surat Keberatan ke Bupati

  • Whatsapp
FOTO : IST

SIGI – Kuasa hukum Yufi Afianti, tenaga honorer Kategori II (THK II) Kabupaten Sigi, Imansyah, kembali melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi, Senin (13/10/2025).

Surat tersebut disampaikan langsung oleh Imansyah di Kantor Bupati Sigi, Desa Bora, Kecamatan Sigi Kota, dan ditujukan kepada Bupati Sigi Moh. Rizal Intjenae selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.

“Karena tidak ada tanggapan dari BKPSDMD Sigi, hari ini kami kembali menyampaikan upaya administratif keberatan langsung kepada Bupati Sigi,” ujar Imansyah.

Ia menegaskan, apabila Pemkab Sigi tidak memberikan jawaban atau solusi, pihaknya akan menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Sebelumnya, surat keberatan juga telah dilayangkan ke BKPSDMD Sigi pada Senin (6/10/2025).

Menurut Imansyah, langkah ini ditempuh karena adanya dugaan ketidakterbukaan dalam proses pengangkatan PPPK di lingkungan Pemkab Sigi.

“Klien kami sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024, tapi hingga kini belum menerima SK. Ini jelas merugikan secara administratif dan moral,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Yufi telah melalui seluruh tahapan seleksi — mulai dari administrasi, ujian kompetensi, hingga pemberkasan.

Namun, namanya tidak tercantum dalam dua kali penyerahan SK PPPK, masing-masing pada 15 September dan 1 Oktober 2025.

“Yufi sudah 19 tahun mengabdi sejak 2006 di Kantor Camat Sigi Biromaru. Seharusnya tenaga honorer seperti ini mendapat prioritas,” tambahnya.

Berdasarkan dokumen yang dimiliki, Yufi lulus verifikasi administrasi pasca sanggah pada 11 November 2024, lulus seleksi kompetensi pada 31 Desember 2024, dan bahkan telah menerima surat rencana penempatan dari Sekda Sigi tertanggal 8 September 2025.

Imansyah mendesak BKPSDMD Sigi untuk mengkaji ulang keputusan secara objektif, transparan, dan berkeadilan.

Bupati Sigi: Ada Aduan Politik Praktis ke BKN

Menanggapi hal tersebut, Bupati Sigi Moh. Rizal Intjenae mengaku telah memanggil Kepala BKPSDMD untuk meminta klarifikasi.

“Ada surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebut bahwa yang bersangkutan tidak bisa diloloskan karena ada pengaduan dari daerah ke BKN,” kata Rizal usai rapat paripurna di DPRD Sigi.

Ia menjelaskan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan keterlibatan dalam politik praktis pada Pilkada 2024.“Laporan itu terkait masalah pilkada dan lainnya,” ungkapnya.

Rizal menegaskan, Pemkab Sigi memilih menunggu arahan resmi dari BKN dan tidak ingin mengambil keputusan sepihak.

“Saya bisa saja tanda tangan SK-nya sekarang, tapi saya tidak mungkin melanggar keputusan BKN,” tegasnya.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena Yufi telah mengabdi selama 19 tahun sebagai tenaga honorer, namun belum juga mendapatkan kepastian status meski telah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024.***

Pos terkait