Soal PPPK Dirumahkan, Bupati Sigi Buka Suara

  • Whatsapp
Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae. FOTO : DISKOMINFO SIGI

SIGI – Isu dirumahkannya ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Sigi yang belakangan ramai diperbincangkan akhirnya mendapat tanggapan dari Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae. Ia memastikan kabar tersebut masih sebatas isu dan belum menjadi keputusan resmi pemerintah daerah.

Rizal menegaskan, Pemerintah Kabupaten Sigi hingga kini masih menunggu kejelasan regulasi dari pemerintah pusat sebelum mengambil langkah strategis terkait nasib PPPK di daerah tersebut.

“Informasi yang beredar saat ini masih sebatas isu. Kami belum mengambil keputusan karena masih menunggu aturan resmi dari pemerintah pusat,” ujar Bupati Rizal, Senin (30/3/2026).

Menurutnya, mencuatnya isu tersebut tidak terlepas dari kebijakan nasional yang membatasi belanja pegawai maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sementara, belanja pegawai Kabupaten Sigi saat ini telah mencapai 54,8 persen.

“Ini menjadi tantangan serius bagi daerah. Kita harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Rizal tidak menampik kemungkinan sebagian PPPK dirumahkan apabila kebijakan pusat itu harus diterapkan. Meski demikian, ia menegaskan langkah tersebut tidak akan dilakukan secara menyeluruh.

“Kalaupun harus dilakukan, tentu tidak secara keseluruhan. Akan ada proses seleksi dan penyesuaian dengan kemampuan keuangan daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila pemerintah daerah tidak menjalankan ketentuan tersebut, maka ada potensi sanksi dari pemerintah pusat, termasuk pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU).

“Jika tidak dijalankan, ada konsekuensi seperti pemotongan DAU. Ini yang harus kita pertimbangkan karena menyangkut kepentingan masyarakat luas,” tegas Rizal.

Di sisi lain, Bupati Sigi berharap pemerintah pusat dapat menghadirkan solusi yang tidak hanya menjaga stabilitas fiskal daerah, tetapi juga melindungi keberlangsungan PPPK yang selama ini telah berkontribusi dalam pelayanan publik.

“Kami berharap ada kebijakan afirmatif, misalnya penambahan DAU atau skema lain, sehingga PPPK ini tetap bisa dipertahankan, bahkan kalau memungkinkan diangkat menjadi ASN,” ungkapnya.

Secara pribadi, Rizal mengaku tidak ada kepala daerah yang menginginkan pegawainya dirumahkan. Terlebih, banyak PPPK di Kabupaten Sigi memiliki kompetensi yang sangat dibutuhkan, termasuk di bidang teknologi informasi.

“Tidak ada pemimpin yang tega merumahkan pegawainya. Apalagi mereka punya keahlian yang sangat membantu jalannya pemerintahan,” tambahnya.

Berdasarkan data yang dihimpun, jumlah PPPK di Kabupaten Sigi saat ini mencapai 4.105 orang, terdiri atas 2.925 PPPK penuh waktu dan 1.180 PPPK paruh waktu.

Kondisi tersebut menempatkan pemerintah daerah pada posisi dilematis antara menjaga kesehatan fiskal daerah dan mempertahankan ribuan tenaga kerja yang telah berkontribusi dalam pelayanan publik.

Di tengah ketidakpastian itu, harapan kini tertuju kepada pemerintah pusat agar kebijakan yang diambil nantinya mampu memberikan solusi yang berimbang, tanpa mengorbankan nasib PPPK di daerah.***

Pos terkait