Satgas PKA Dalami Dugaan Penyerobotan Lahan oleh PT Cipta Agro Nusantara

  • Whatsapp
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, memimpin langsung rapat sengketa lahan antara warga Desa Ronta, Kecamatan Lembo Raya, Kabupaten Morowali Utara, dengan PT Cipta Agro Nusantara (PT CAN), Selasa (21/10/2025). FOTO : BERANI MEDIA

PALU,- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat maraton sehari penuh yang berfokus pada penyelesaian berbagai konflik agraria di daerah ini.

Usai membahas persoalan Transmigrasi Swakarsa Industri (TSI) LIK Tondo, Gubernur Sulteng Anwar Hafid langsung memimpin rapat krusial terkait sengketa lahan antara warga Desa Ronta, Kecamatan Lembo Raya, Kabupaten Morowali Utara, dengan PT Cipta Agro Nusantara (PT CAN), Selasa (21/10/2025).

Rapat yang berlangsung di ruang kerja Gubernur tersebut dihadiri perwakilan PT CAN, Dinas Perkebunan Sulteng, serta anggota Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Sulteng.

Fokus utama pembahasan adalah menindaklanjuti pengaduan warga Desa Ronta yang disampaikan kepada Satgas PKA pada 14 Oktober 2025.

Dalam aduan itu, warga menuding PT CAN menyerobot lahan milik mereka.Menurut laporan warga, kebun sagu, durian, dan karet yang mereka kelola kini berada di tengah area perkebunan kelapa sawit milik perusahaan.

Lebih memprihatinkan, kompleks kuburan tua leluhur warga juga disebut telah masuk ke dalam wilayah konsesi sawit PT CAN.

Satgas PKA juga menemukan dugaan pelanggaran batas oleh perusahaan.

Terdapat sekitar 777 hektare lahan yang diduga telah ditanami kelapa sawit di luar area Hak Guna Usaha (HGU), serta 27 hektare lainnya berada dalam kawasan hutan.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut kedaulatan negara atas tanah dan perlindungan lingkungan hidup,” tegas Satgas PKA dalam laporannya.

Menanggapi tudingan tersebut, Oka Rimbawa, Community Development PT CAN, menyatakan pihaknya akan meninjau kembali keberatan warga.

“Berdasarkan data yang kami miliki, kami siap menjelaskan keberatan warga,” ujar Oka di hadapan forum rapat.

Ia menambahkan, perusahaan akan memberikan klarifikasi data untuk menunjukkan posisi yang sebenarnya dalam sengketa tersebut.

Rapat berlangsung cukup dinamis dan menjadi ajang konfrontasi data antara aspirasi warga yang merasa dirugikan dengan pembelaan perusahaan, di bawah mediasi langsung Gubernur dan Satgas PKA.

Meski demikian, belum ada kesepakatan yang tercapai antara kedua pihak.

Gubernur Anwar Hafid kemudian meminta perusahaan membawa peta wilayah konsesinya untuk dibandingkan dengan peta indikatif milik warga yang dikantongi Satgas PKA.

“Perusahaan bawa petanya, kita overlay bersama untuk menentukan kebenarannya,” ujar Gubernur Anwar menengahi diskusi yang sempat memanas.

Overlay peta merupakan proses menumpangkan dua atau lebih peta digital berbeda tema namun berada di lokasi geografis yang sama.

Tujuannya, menghasilkan peta baru atau informasi analisis yang lebih komprehensif—biasanya digunakan untuk verifikasi batas dalam sengketa agraria.

Tawaran Gubernur ini disepakati oleh kedua belah pihak.

Satgas dan PT CAN Sepakat Tunggu Hasil Overlay Peta Agraria

Pasca rapat klarifikasi tersebut, Satgas PKA dan PT CAN menyepakati langkah berikutnya, yakni menunggu hasil analisis overlay peta agraria sebagai dasar penyelesaian sengketa lahan di Desa Ronta.

“Kesepakatan ini adalah sinyal positif bahwa semua pihak menghormati data spasial yang akurat. Hasil overlay peta akan secara definitif menunjukkan batas HGU yang sah, lokasi tanah masyarakat, serta kawasan hutan,” ujar Eva Susanti Bande, Kepala Satgas PKA Sulteng.

Eva menegaskan, meski data lapangan sebelumnya mengindikasikan adanya penanaman sawit yang tumpang tindih dengan lahan non-HGU dan kawasan hutan, pihaknya akan menjadikan hasil overlay peta yang tervalidasi sebagai dasar tunggal pengambilan keputusan.

Tanggung Jawab Perusahaan Melampaui Batas Hukum

Menanggapi tuntutan warga soal kebun dan kompleks makam leluhur yang kini berada di tengah perkebunan sawit, Eva mengingatkan bahwa tanggung jawab perusahaan tidak berhenti pada aspek legalitas semata.

“Kami berharap PT CAN tidak hanya berpegang pada garis batas di peta. Sekalipun hasil overlay nanti menunjukkan klaim warga berada di dalam HGU perusahaan, kami mendesak agar perusahaan tetap memperhatikan aspek sosial, etika, dan kemanusiaan,” tegasnya.

Pemerintah Provinsi Sulteng berharap PT CAN dapat menunjukkan komitmen sebagai investor yang bertanggung jawab, dengan mencari solusi win-win dan menghormati kehidupan warga yang telah lama bermukim di wilayah tersebut.

“Kepatuhan hukum adalah mutlak, tetapi harmoni sosial merupakan fondasi investasi berkelanjutan. Kami akan memastikan proses penyelesaian ini berjalan transparan, adil, dan berpihak pada kebenaran data serta kepentingan rakyat,” pungkas Eva.***

Pos terkait