Raih Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, DPRD Apresiasi Pemkab Sigi

  • Whatsapp
Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae dan Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho menandatangani berita acara penyerahan LHP atas LKPD Kabupaten Sigi Tahun Anggaran 2024 yang disaksikan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Sulteng I Putu Wisudhantara, Selasa (27/5/2025). FOTO : HUMAS PEMKAB SIGI

SIGI,- Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Kabupaten Sigi dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng).

Ini adalah kali ke delapan Kabupaten Sigi menerima opini audit tertinggi secara berturut-turut, yang diserahkan dalam acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintahan Kabupaten/Kota se- Sulteng yang berlangsung di Aula Kantor BPK RI Perwakilan Sulteng, Selasa (27/5/2025).

Opini tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Tengah I Putu Wisudhantara kepada masing-masing Kepala Daerah.

“Saya sangat mengapresiasi opini yang diberikan oleh BPK RI Perwakilan Sulteng kepada Kabupaten Sigi. Ini menjadi bukti dan komitmen Pemerintah Daerah dalam mengelola keuangan daerah dengan baik, transparan dan akuntabel,”ungkap Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho saat dihubungi media ini.

Minhar berharap dibawa kepemimpinan Bupati Sigi yang baru, Mohamad Rizal Intjenae dan Samuel Yansen Pongi, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sigi dapat bekerja lebih baik lagi guna mempertahankan predikat WTP ini di tahun-tahun berikutnya hingga akhir masa jabatannya.

Minhar juga berpesan rekomendasi dan catatan dari BPK RI Perwakilan Sulteng agar dapat ditindaklanjuti dan bisa diperbaiki untuk tahun-tahun berikutnya supaya tidak ada rekomendasi atau catatan lagi.

“Dengan raihan ini tidak membuat kita terlena dan berpuasa diri. Masih banyak rekomendasi-rekomendasi dan temuan-temuan yang harus diselesaikan,” pesan Minhar.

Lebih lanjut, Minhar menegaskan komitmen DPRD untuk mengawal proses tindak lanjut atas LHP BPK. “DPRD akan melakukan pengawasan terhadap tindak lanjut dari LHP BPK tersebut,” tegas Minhar.

Sesuai dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD memiliki peran krusial dalam memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK RI.

Dengan artian setelah BPK menyerahkan LHP kepada Pemkab Sigi Opini WTP yang baru saja diraih, DPRD Sigi memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap rekomendasi yang diberikan oleh BPK ditindaklanjuti dengan serius dan efektif oleh Pemerintah Kabupaten Sumbawa.

Peran aktif DPRD Sigi dalam memantau tindak lanjut LHP sangat penting untuk memastikan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, serta menjadi bentuk check and balance yang efektif antara eksekutif dan legislatif demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih di Kabupaten Sigi.***

Pos terkait