SIGI,- Polres Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) melimpahkan berkas perkara kasus narkoba tahap II ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Donggala, Jumat (31/1/2025).
Kapolres Sigi melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba AKP Anton S. Mowala, S.Kom. mengatakan, sesuai surat nomor P21 No : B-224A/P.2.14/Enz/.1/1/2025 tanggal 30 Januari 2025, berkas perkara kasus narkoba atas nama tersangka SF (21 tahun), warga Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, Sigi telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Donggala.
“Pelimpahan tersangka SF dan barang bukti diterima oleh Jaksa Asri, SH sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Donggala, dalam keadaan aman dan lengkap,” jelas Kasat Narkoba AKP Anton.
Sebelumnya, sdr. SF diamankan oleh tim opsnal Satresnarkoba Polres Sigi pada Rabu (2/10/2024), di Jalan Guru Tua Desa Kalukubula Kecamatan Sigi Biromaru, dengan barang bukti satu paket sabu-sabu seberat 0,20 gram.
Kepada tersangka dikenakan pasal 112 ayat 2 dan sub pasal 127 ayat 1 huruf A Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***