Polres Sigi Bongkar Peredaran Narkotika Baru, Tembakau Gorila Mulai Sasar Kalangan Pelajar

  • Whatsapp
Polres Sigi rilis peredaran Narkotika Jenis Baru, di Halaman Mako Polres Sigi, Rabu (30/7/2025). Foto Dari Kiri : Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, Kasikum, Iptu Ismail, Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, Kasat Resnarkoba, AKP Anton S. Mowala, Kasi Propam, Iptu Chandra. FOTO : MEGALIT

SIGI,- Polres Sigi kembali menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sigi berhasil membongkar peredaran narkotika jenis baru, yang mulai menyasar kalangan pelajar.

Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan, dua diantaranya masih berstatus pelajar dan satu merupakan karyawan honorer.

Ketiganya ditangkap dalam operasi yang digelar pada Senin (21/7/2025), sekitar pukul 00.30 WITA, di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, setelah dilakukan penyelidikan. Modus operandinya adalah untuk dijual dan diedarkan.

Ketiga pelaku berinisial MF (20 tahun) dan MA (18 tahun) pelajar atau mahasiswa, dan AR (23 tahun) karyawan honorer, ditangkap bersama barang bukti yang cukup besar.

Dari tangan pelaku, polisi menyita puluhan paket tembakau sintetis yang dikenal sebagai tembakau gorila.

Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah saat press release, Rabu (30/7/2025), mengungkapkan bahwa bahwa jenis narkotika yang diamankan merupakan jenis baru dan pertama kali diamankan Polres Sigi.

Dari ketiga pelaku, kata Kapolres, pihaknya mengamankan barang bukti berupa 26 paket tembakau gorila dengan berat 623,19 gram, 3 botol plastik berisi cairan narkotika mengandung MDMB-4en-PINACA berukuran 11 mililiter.

Selanjutnya, dua botol plastik putih merek medica alkohol 95 persen, 9 buah alat suntik, 1 buah timbangan digital dan uang tunai 145 ribu rupiah, serta sejumlah alat bukti lainnya.

“Barang bukti yang diamankan dapat dipaketkan menjadi 1.247 paket kecil dengan harga Rp 50.000 per paket, sehingga jika semua paket terjual, akan mendapatkan hasil penjualan sekitar Rp 62.350.000 dan yang terselamatkan sekitar 1.247 jiwa,”ungkap Kapolres.

Ketiga pelaku terancam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kasus ini menjadi alarm bahaya serius bagi generasi muda di wilayah Sigi. ***

Pos terkait