SIGI,- Kepolisian Resor (Polres) Sigi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sigi merilis enam terduga tersangka kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kecamatan Lindu.
Kegiatan konferensi pers berlangsung di Halaman Mako Polres Sigi, Jumat (13/6/2025) itu dipimpin langsung oleh Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga dan Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae didampingi Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, Kepala Balai Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), Titik Wurdiningsih, Perwakilan Kejari Sigi dan Kodim 1306/KP.
Kegiatan ini merupakan momentum sinergi antara Pemerintah Daerah, Kepolisian, TNI, Kejari dan TNLL dalam menjaga dan melestarikan Kawasan hutan di Sigi.
Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, menegaskan bahwa kegiatan hari ini adalah bentuk komitmen bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam memberantas PETI di Sigi.
“Alhamdulillah, hari ini kita merilis hasil dari komitmen kita bersama, bahwa di Sigi tidak ada kegiatan Pertambangan Emas. Saya pastikan, Pemerintah Daerah tidak akan pernah mengeluarkan izin Pertambangan yang merusak lingkungan,”tegas Bupati Rizal.
Komitmen Pemkab Sigi dalam memberantas PETI di wilayahnya, ditandai dengan dilakukannya operasi gabungan Forkopimda, penutupan kawasan tambang ilegal di Kecamatan Lindu, pada bulan April 2025 lalu.
Menurut Bupati Rizal, sebagai daerah dengan luas wilayah yang merupakan kawasan hutan, Sigi dibawa kepemimpinannya menolak keras aktivitas pertambangan yang merusak lingkungan dan lebih memilih Emas Hijau.
Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga mengatakan, yang dirilis saat ini ada dua tersangka yakni AN dan YA. Ia menjelaskan, AN ditangkap pada tanggal 28 Maret 2025, di jalan poros Palu-Kulawi, Desa Pakuli Kecamatan Gumbasa, yang diduga melakukan pengangkutan hasil tambang berupa ref dari Lindu.
Barang bukti yang diamankan, 7 karung material ref, 1 unit mobil merk Toyota New Avanza warna merah.Untuk YA diamankan pada tanggal 26 April 2025, di jalan kantong produksi pertanian desa, di Dusun Wongkodono, Desa Langko, Kecamatan Lindu, yang diduga juga mengangkut empat karung material ref, menggunakan motor pribadinya.
Kapolres AKBP Kari Amsah menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk komitmen dan dukungan kepolisian dalam memberantas PETI di Sigi.
“Kami tidak main-main, aktivitas pertambangan ilegal tidak hanya melanggar hukum tapi juga merusak lingkungan,”tegas Kapolres Kari Amsah.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres juga mengingatkan akan menindak tegas jika ada anggotanya yang melakukan bekingan terhadap aktivitas pertambangan diwilayahnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polres Sigi AKP Hasanuddin saat dikonfirmasi di ruangannya, menjelaskan bahwa selama periode Februari hingga April 2025, Polres Sigi sudah mengamankan enam terduga pelaku PETI di Sigi.
Para tersangka ini semuanya berdomisili Kabupaten Sigi, yakni empat orang dari Desa Namo Kecamatan Kulawi dan dua tersangka lainnya warga Lindu yakni Desa Tomado dan Puroo, masing-masing berinisial SR, SN, S, MI, AN, dan YA.
Enam tersangka yang diamankan itu dari tiga laporan polisi yang berbeda. Untuk SR, SN, S dan MI ditangkap pada tanggal 28 Februari, dengan barang bukti tiga karung material ref.
“Semua tersangka pun dijerat dengan pidana penjara paling lama 10 tahun serta denda paling banyak Rp5 miliar,” jelas AKP Hasanuddin.***







