Polres dan Kejari Sigi Siap Dukung Pemberantasan PETI di Sigi

Kasi Intel Kejari Sigi, Resky Andri Ananda (Kanan), Kasat Reskrim Polres Sigi AKP Hasanuddin. FOTO : IST

SIGI,- Polisi Resort (Polres) Sigi dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi siap mendukung langkah pemerintah daerah dalam pemberantasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Sigi.

Dukungan kedua institusi itu disampaikan saat rapat pertemuan terkait penanganan PETI di Kecamatan Lindu, bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dan masyarakat, di Kantor Kecamatan Lindu, Selasa (18/3/2025).

Polres Sigi yang dihadiri langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Hasanuddin menegaskan pihaknya tidak akan main-main dalam memberantas pelaku Penambangan Ilegal di Sigi.

“Sesuai arahan Bapak Kapolres Sigi, AKBP Reja A Simanjuntak, kita siap mendukung Pemda dalam pemberantasan PETI di Sigi,”ungkap Kasat Reskrim AKP Hasanuddin.

Kata AKP Hasanuddin, Polres Sigi siap mendampingi Pemda Sigi dalam penanganan aktivitas tambang ilegal dan akan memproses setiap laporan yang masuk. Olehnya ia meminta peran aktif masyarakat terkait aktivitas PETI di wilayah Sigi.

Kasat Reskrim juga mengatakan, Polres Sigi sedang menangani perkara para pelaku yang diduga melakukan aktivitas tambang emas ilegal di Kecamatan Lindu. Menurutnya, saat ini ada empat orang sebagai terduga pelaku yang sedang dalam proses penyelidikan.

“Perkara tersebut sedang berjalan, dan kami sudah mengamankan barang bukti. Surat pemberitahuan penyidikan juga sudah dikirim ke kejaksaan,” ungkap AKP Hasanuddin.

Ia juga mengatakan, dalam kasus seperti ini, yang sangat dibutuhkan adalah barang bukti dan memerlukan pemeriksaan ahli untuk memastikan status perkara tersebut.”Barang bukti sangat penting untuk pembuktian pelanggaran,”ungkapnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kasi Intel Kejari Sigi, Resky Andri Ananda. Menurutnya, Kejari Sigi siap mendukung langkah-langkah yang diambil Pemda dalam pemberantasan PETI di Sigi.

Kasi Intel Resky, juga menyampaikan bahwa Kepala Kejaksaan Negeri Sigi sangat mengatensi persoalan tersebut dan akan menuntut tinggi perbuatan yang merusak hutan.

Terkait penanganan kasus tambang ilegal yang ditangani oleh Polres Sigi. Pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan dimulai penyidikan (SPDP).

“Kami menunggu berkas selesai kemudian kami melakukan penelitian. Kalau perkara ini memenuhi syarat, kami akan tuntut dengan hukuman yang tinggi,” tegas Kasi Intel.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *