Penutupan PETI di Lindu, Polres Sigi Ringkus Terduga Pelaku Beserta Barang Bukti

  • Whatsapp
Foto bersama Forkopimda Sigi memperlihatkan material tambang di Lokasi PETI, di Lindu, Ahad (27/04/25). FOTO : MEGALIT

SIGI,- Kepolisian Resor (Polres) berhasil meringkus seorang warga terduga pelaku pertambangan emas tanpa izin (PETI) beserta barang bukti berupa 13 karung material tambang berukuran 25 kilogram, saat melakukan operasi gabungan dalam rangka penutupan lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Lindu. Sigi. Ahad (27/04/25).

Dalam operasi gabungan tersebut, sebanyak 61 personil diterjunkan, termasuk dari polsek jajaran, dibantu unsur TNI dan instansi terkait.

Operasi ini melibatkan tim gabungan dari TNI-Polri, Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), Pemerintah Kabupaten Sigi, dan Kejaksaan Negeri Sigi.

Kapolres Sigi, AKBP Kari Amsah Ritonga, menjelaskan bahwa operasi penertiban ini merupakan upaya bersama untuk mengakhiri aktivitas pertambangan ilegal di kawasan tersebut.

Menurutnya, kawasan tambang ilegal di Dusun Kankuro sudah dipasang garis polisi dan sejak Minggu malam (27/4/2025) telah dilakukan penjagaan ketat untuk mencegah aktivitas kembali.

“Jadi, kami bersama-sama, bukan hanya Polri sendiri, melakukan operasi penutupan pertambangan emas tanpa izin (PETI) ini. Harapannya, ke depan tidak ada lagi aktivitas tambang ilegal di kawasan Lindu,” kata Kari Amsah usai penutupan kawasan PETI di Lindu, Senin (28/4/2025).

Berdasarkan pantauan di lapangan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa sepeda motor milik pelaku dan batu hasil tambang ilegal dari lokasi Dusun Kankuro.Sementara itu, Perwira Penghubung Kodim 1306/Kota Palu, Mayor Infanteri Tarno, menegaskan bahwa pihaknya siap mendukung penuh upaya pengamanan kawasan tersebut.

“Kami dari Kodim 1306 melalui Koramil Kulawi dan Babinsa Lindu siap mendukung pengamanan dalam menjaga wilayah ini,” ujarnya.

Mayor Tarno berharap seluruh pihak terkait dapat berkolaborasi menjaga kawasan Lindu dari aktivitas tambang ilegal.

“Mudah-mudahan dengan kolaborasi semua stakeholder ini, kawasan Lindu tetap kondusif dan aman,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Daerah Sigi dan lembaga adat setempat juga telah melakukan upaya penutupan tambang emas ilegal.

Bahkan, terhadap pelaku yang tertangkap, sudah diterapkan sanksi hukum adat. Namun, langkah tersebut dinilai belum memberikan efek jera, sehingga aktivitas PETI di Lindu terus berlanjut.

Ke depan, Polres Sigi bersama instansi terkait berencana membangun pos jaga permanen di wilayah Lindu untuk memantau dan mencegah aktivitas pertambangan ilegal.

Tambang emas ilegal di Dusun Kankuro sendiri diketahui berada dalam kawasan konservasi Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) dan Hutan Adat Masyarakat Adat Lindu.

Hadir dalam kegiatan penutupan tambang antara lain Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae, Wakil Bupati Sigi Samuel Y Pongi, Perwira Penghubung Kodim 1306/Kota Palu di Sigi Mayor Inf. Tarno, Kepala Kejaksaan Negeri Sigi M. Aria Rosyid, Kepala Balai Besar TNLL Titik Wurdiningsih, Anggota DPRD Sigi Dapil III, Alia Idrus dan Ferra, Kasat Pol PP Sigi Andi Ilham, dan Kadis PUTR Sigi Edy Dwi Saputra.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *