Pemprov Sulteng Ikuti Peluncuran Indeks Pencegahan Korupsi MCP 2025

Pemerintah Provinsi Sulteng ikuti peluncuran indikator IPKD MCP yang digelar oleh KPK secara virtual dari ruang rapat Gubernur Sulawesi Tengah, pada Rabu (5/3/2025). FOTO : BIRO ADMINISTRASI PIMPINAN PROV SULTENG

PALU,- Gubernur Sulawesi Tengah Dr.Anwar Hafid,M.Si dan Wakil Gubernur Sulawesi Tengah dr. Reny A Lamadjido, Sp.PK, M.Kes mengikuti secara virtual peluncuran Indikator Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) Monitoring Center for Prevention (MCP) 2025 yang digelar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dari ruang rapat Gubernur Sulawesi Tengah, pada Rabu (5/3/2025).

Turut mendampingi, Sekda Dra. Novalina, MM, Kadis Perkimtan Abdul Haris Karim, Kadis Bimatarung Dr.Ir.Faidul Keteng, Kabid Jalan Budi, Inspektorat Fitri Mastura.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan bahwa MCP merupakan instrumen strategis bagi pemerintah daerah untuk mengukur efektivitas rencana aksi pencegahan korupsi.

Dengan indikator yang lebih komprehensif dan berbasis evaluasi mendalam, MCP 2025 diharapkan dapat menjadi acuan kepala daerah dalam membangun sistem pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan efisien.

“Pencegahan korupsi bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga memastikan regulasi mendukung ekosistem yang bersih dan sehat. MCP harus menjadi sistem yang memperkuat tata kelola tanpa menciptakan hambatan bagi sektor usaha dan pembangunan ekonomi,”katanya.

Pada 2024, KPK bersama Kemendagri dan BPKP telah mengimplementasikan MCP di 546 pemerintah daerah.

Hasil evaluasi MCP 2024 menunjukkan total nilai capaian nasional sebesar 76, mengalami kenaikan satu poin dibandingkan tahun sebelumnya.

Meski demikian, masih dibutuhkan sejumlah perbaikan guna mengakselerasi pencegahan korupsi melalui MCP.Sebagai tindak lanjut, MCP 2025 hadir dengan penyempurnaan indikator untuk menutup celah korupsi.

Delapan area intervensi utama tetap menjadi fokus, yaitu : perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, pengelolaan BMD dan optimalisasi pajak daerah.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi (Korsup) KPK, Didik Agung Widjanarko menjelaskan bahwa delapan area tersebut terdiri atas 16 sasaran pencegahan korupsi dengan 111 indikator.

“Dari identifikasi kerawanan korupsi di area tersebut, ditentukan sasaran pencegahan yang mencakup tiga aspek utama, yaitu transparansi, regulasi dan kebijakan, serta akuntabilitas,”ungkapnya.

Dengan adanya penyempurnaan ini, Ia berharap pemerintah daerah dapat lebih efektif dalam menerapkan upaya pencegahan korupsi serta meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.

“Diharapkan melalui MCP ini dapat diikuti dengan langkah-langkah nyata dalam pencegahan korupsi di daerah,” pungkasnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *