Pemkab Sigi Ajukan Tiga Raperda Strategis

  • Whatsapp
Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi menyampaikan penjelasan Bupati Sigi terhadap pengajuan tiga buah Raperda pada Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Utama Sidang DPRD Sigi, Rabu (19/11/2025). FOTO : HUMAS DPRD SIGI

SIGI,- Pemerintah Kabupaten Sigi mengajukan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis dalam Rapat Paripurna DPRD Sigi, masa persidangan ketiga tahun 2025 yang digelar di Ruang Utama Sidang DPRD Sigi, Rabu (19/11/2025).

Tiga raperda yang diajukan yakni Raperda tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026, Raperda tentang Pembentukan Kecamatan Sigi Kota, serta Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, didampingi Wakil Ketua I Ilham dan Wakil Ketua II Ikra Ibrahim. Dari pihak eksekutif, hadir Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi beserta para kepala OPD.

Dalam penyampaiannya, Wakil Bupati Sigi menegaskan bahwa ketiga raperda tersebut merupakan kebutuhan mendesak untuk memperkuat tata kelola pemerintahan serta memastikan pembangunan daerah berjalan lebih efektif.

“Pengajuan tiga raperda ini merupakan langkah strategis untuk memastikan kebijakan pembangunan kita memiliki dasar hukum yang kuat, terarah, dan berkelanjutan,” ujar Wakil Bupati Samuel Yansen Pongi saat membacakan penjelasan Bupati Sigi.

Raperda APBD Tahun Anggaran 2026

Samuel menjelaskan bahwa penyusunan Nota Keuangan dan Rancangan APBD 2026 merupakan upaya menjaga kesinambungan fiskal serta memastikan arah pembangunan tetap selaras dengan agenda nasional.

Menurutnya, tahun 2026 diproyeksikan menjadi periode penuh tantangan, seiring kebijakan pemerintah pusat yang menekankan efisiensi, ketahanan ekonomi, serta penguatan kemandirian fiskal daerah sesuai KEM-PPKF 2026.

“Pengurangan Transfer ke Daerah (TKD) seperti DAU, DAK, dan DBH menuntut daerah lebih optimal menggali PAD dan mengelola belanja secara efektif,” jelas Samuel.

Ia menambahkan bahwa APBD 2026 disusun berdasarkan Asta Cita Presiden dan terintegrasi dalam visi RPJMD 2025–2030: ‘Kabupaten Sigi Maju, Berkelanjutan Berbasis Pertanian dan Pariwisata’.

“Setiap rupiah yang kita anggarkan harus memberi dampak nyata bagi masyarakat. Karena itu, APBD 2026 disusun dengan pendekatan money follow program,” tegasnya.

Postur APBD 2026 tercatat berimbang pada angka Rp 1,215 triliun, dengan rincian:

Pendapatan Daerah – Rp 1.215.628.485.723:

• PAD: Rp 101,84 miliar

• Pendapatan Transfer: Rp 1,094 triliun

• Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah: Rp 19,45 miliar

Belanja Daerah – Rp 1.215.628.485.723:

• Belanja Operasi: Rp 952,86 miliar

• Belanja Modal: Rp 62,54 miliar

• Belanja Tidak Terduga: Rp 2,4 miliar

• Belanja Transfer: Rp 197,82 miliar.

“Kami berharap seluruh perangkat daerah dapat mengelola anggaran secara akuntabel dan efisien, agar pelayanan publik semakin meningkat,” tambahnya.

Raperda Pembentukan Kecamatan Sigi Kota Kembali Diajukan

Wabup Samuel juga menjelaskan pengajuan kembali Raperda Pembentukan Kecamatan Sigi Kota karena wilayah tersebut belum memperoleh kode wilayah administrasi dari pemerintah pusat sebagaimana tercantum dalam Keputusan Mendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

“Tanpa kode tersebut, Kecamatan Sigi Kota belum dapat berfungsi sebagai perangkat daerah yang sah,” jelasnya.

Ia menambahkan, berdasarkan hasil konsultasi dengan Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, Pemkab Sigi diminta menyusun perda baru yang memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyusunan regulasi baru ini sangat penting agar Kecamatan Sigi Kota memperoleh legitimasi administratif yang lengkap dan dapat segera beroperasi sebagaimana mestinya,” ujar Samuel.

Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah

Untuk Raperda Pengelolaan Barang Milik Daerah, Samuel menegaskan pentingnya regulasi ini guna memperkuat tata kelola aset, meningkatkan akuntabilitas, serta memastikan aset pemerintah daerah dikelola secara tertib, efisien, dan sesuai ketentuan nasional.

“Pengelolaan aset yang baik adalah fondasi pemerintahan yang transparan dan terpercaya. Karena itu, raperda ini kami ajukan untuk memperkuat sistem yang sudah berjalan,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho, memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah atas penjelasan yang disampaikan.

“Terima kasih kepada Saudara Wakil Bupati Sigi yang telah menyampaikan penjelasan Bupati Sigi dan pengantar nota keuangan atas Rancangan Perda APBD Tahun Anggaran 2026, serta penjelasan atas pengajuan dua buah raperda Kabupaten Sigi. Sekali lagi saya ucapkan terima kasih,” ujar Minhar.

Ia juga menyampaikan jadwal tahapan pembahasan berikutnya.

“Sebagai tahapan berikutnya, pandangan umum fraksi-fraksi atas penjelasan Bupati Sigi terhadap pengajuan tiga raperda tersebut akan dilaksanakan pada Kamis, 20 November 2025, pukul 10.00 WITA,” tandasnya.***

Pos terkait