Pemkab dan DPRD Sigi Setujui Empat Ranperda

Penandatanganan persetujuan empat buah Ranperda Kabupaten Sigi, di Ruang Utama Sidang Paripurna DPRD Sigi, (17/3/2025). FOTO : MEGALIT

SIGI,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sigi menyetujui empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Rapat Paripurna yang digelar di Ruang Utama Sidang Paripurna DPRD Sigi, Senin (17/3/2025).

Keempat Ranperda yang disetujui yakni, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dan Ranperda tentang Pengelolaan Danau Lindu merupakan Prakarsa DPRD Sigi. Sementara Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah dan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak adalah Ranperda usulan Pemkab Sigi.

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham, didampingi Wakil Ketua II Ikra Ibrahim, dihadiri Wakil Bupati Sigi Dr Samuel Yansen Pongi dan para pimpinan Perangkat Daerah Kabupaten Sigi.

Sebelum penandatanganan persetujuan, Ketua Panitia Khusus (Pansus) II dan III DPRD Sigi menyampaikan laporan hasil kerja Pansus masing-masing.

Pimpinan rapat paripurna, Ilham, menyampaikan bahwa dengan diterimanya hasil kerja Pansus II dan III, maka tugas kedua Pansus DPRD Sigi telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat rapat paripurna pada tanggal 16 Desember 2024.

“Kami menyampaikan terimakasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh anggota Pansus II dan III atas kerja keras selama masa pembahasan yang cukup panjang dan melelahkan,” ucap Ilham.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *