Pemkab dan DPRD Sigi Lakukan Mediasi, Tuntaskan Sanggahan PPPK

  • Whatsapp
FOTO : MEGALIT

SIGI,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sigi menginisiasi mediasi terkait sanggahan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang berlangsung di Ruang Utama Sidang DPRD Sigi, Selasa (28/10/2025).

Mediasi tersebut dipimpin langsung oleh Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, didampingi Ketua Komisi I DPRD Sigi, Dahyar S. Repadjori, bersama sejumlah anggota DPRD.

Dari pihak pemerintah daerah, hadir Kepala BKPSDM Sigi, Syafrudin, beserta jajarannya, serta pihak penyanggah dan calon PPPK yang terdampak.

Langkah mediasi ini dilakukan untuk mencari solusi atas sejumlah sanggahan terhadap hasil seleksi 26 calon PPPK yang menyebabkan tertundanya penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ikra Ibrahim menjelaskan, mediasi ini digelar karena masih terdapat sekitar 26 calon PPPK yang belum menerima SK pengangkatan akibat adanya sanggahan dari masyarakat.

“Perlu kami sampaikan bahwa sesuai PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK dan Permenpan RB Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan ASN, pemerintah daerah diberi waktu hingga bulan Oktober untuk menuntaskan proses pengadaan PPPK,” ujar Ikra.

Ia menambahkan, berdasarkan laporan BKPSDM Sigi, terdapat 26 SK yang belum diserahkan karena masih dalam proses penyelesaian.

“Kalau sampai bulan Oktober belum selesai, kepala daerah wajib dievaluasi oleh pemerintah pusat dalam hal ini Presiden,” tegasnya.

Menurut Ikra, mediasi ini bertujuan untuk menemukan solusi tercepat agar semua SK dapat segera diterbitkan bagi tenaga honorer yang telah memperoleh Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Sementara itu, Kepala BKPSDM Sigi, Syafrudin, mengungkapkan bahwa dari 26 calon PPPK yang disanggah, sebagian masyarakat telah mencabut sanggahannya.

“Alhamdulillah, melalui proses mediasi ini ada warga yang tergugah hatinya untuk mencabut sanggahan. Kini tersisa 12 calon PPPK yang sanggahannya belum dicabut sehingga SK pengangkatannya belum bisa diterbitkan,” ujarnya.

Ia berharap masih ada masyarakat lain yang bersedia mencabut sanggahannya, agar seluruh tenaga honorer yang lulus PPPK tahun 2024 dapat menerima SK pengangkatan.

Lebih lanjut, Syafrudin menyebutkan bahwa Pemkab Sigi bersama DPRD akan berkoordinasi dengan BKN terkait penyelesaian kasus calon PPPK yang diduga terlibat politik praktis.

“Hasil dari BKN nanti akan menjadi dasar yang harus dipatuhi. Perlu dipahami, kasus Yufi Afianti dan Gunfa Anzir berbeda dengan 24 tenaga honorer lainnya, karena keduanya terindikasi terlibat politik praktis,” jelasnya.

Ia menegaskan, batas akhir penyelesaian seluruh persoalan PPPK di Kabupaten Sigi ditetapkan hingga 31 Oktober 2025.

“Jika sampai akhir Oktober masih ada sanggahan yang belum selesai, kami akan kembali berkoordinasi dengan BKN untuk meminta perpanjangan waktu,” katanya.

Ke depan, lanjut Syafrudin, BKPSDM Sigi akan membentuk tim khusus untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap seluruh PPPK di Kabupaten Sigi.

“Kalau kinerjanya tidak baik dan tidak disiplin, maka yang bersangkutan bisa diberhentikan. Namun bagi PPPK paruh waktu yang menunjukkan kinerja baik selama satu tahun, akan dipertimbangkan menjadi PPPK penuh waktu,” tutupnya.

Diketahui, Pemkab Sigi telah menyerahkan 2.374 SK PPPK tahap pertama untuk tahun anggaran 2024, serta 551 SK PPPK tahap dua yang telah diterbitkan menyusul pada periode berikutnya.***

Pos terkait