SIGI, – Rapat Paripurna ke-Lima Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2024-2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten SIGI tentang pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPRD Kabupaten SIGI masa jabatan 2024-2025 resmi digelar, di Ruang Utama Sidang Paripurna DPRD Sigi, Senin (30/9/2024).
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sigi Ilham, dihujani dengan interupsi dari Anggota DPRD Sigi.
Kejadian tersebut bermula setelah Sekretaris DPRD Sigi Imron Noor membacakan surat masuk dari masing-masing Fraksi yang sudah menempatkan Anggotanya untuk mengisi alat kelengkapan di Lembaga tersebut.
“Terima Kasih kepada Saudara sekretaris DPRD yang telah membacakan surat masuk dari masing-masing Fraksi. Sesuai dengan surat dari Fraksi-fraksi bahwa AKD khusus untuk Badan Anggaran (Banggar) dan Badan Musyawarah (Bamus) berjumlah 16 orang,” Kata Wakil Ketua I Ilham.
“Untuk itu Pimpinan berkesimpulan komposisi pimpinan dan keanggotaan AKD tidak dapat ditetapkan, dan untuk penetapannya akan dijadwalkan kembali setelah adanya hasil konsultasi Pimpinan dan Ketua-ketua Fraksi pada biro Kementerian Dalam Negeri RI,”tambah Ilham.
Interupsi pertama datang dari anggota Fraksi Persatuan Bintang Bangsa Herman Latabe, mempertanyakan terkait hasil dari kesepakatan pertemuan yang dilakukan di ruangan Wakil Ketua definitif Ilham bersama Ketua dan Wakil Ketua Fraksi-fraksi yang dilaksanakan sebelum Rapat Paripurna pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
“Interupsi Pimpinan, saya pikir pembahasan ini sudah kita sepakati dalam bentuk berita acara yang ditandatangani masing-masing Ketua dan Wakil Ketua Fraksi,” Ungkap Herman yang juga dikenal sebagai Singanya DPRD Kabupaten Sigi dikalangan Anggota DPRD Sigi.
Menurut Herman, kalau ada pendelegasian dari Ketua Fraksi kepada pimpinan bahwa itu dibatalkan, baru boleh untuk tidak ditetapkan. Tapi dari pembahasan tadi sudah menyepakati dan menandatangani berita acara.
“Kalau pun semua keputusan Fraksi dan itu dikesampingkan, terus musyawarah mufakat nya kita dimana? Mohon pimpinan untuk mempertimbangkan kembali,” tambah Herman.
Hal yang sama juga dipertanyakan oleh Anggota Fraksi Persatuan Bintang Bangsa Ardiansyah, Ketua Fraksi Persatuan Bintang Bangsa Deny dan Ketua Fraksi NasDem Ilyas Nawawi.
Sementara, Ketua Fraksi PDI Perjuangan Alia Idrus merasa di Prank atas putusan ini. Menurutnya, dirinya tidak mempermasalahkan jumlah anggota Banggar ataupun Bamus. Tapi hasil dari keputusan sepihak dari Pimpinan yang mengabaikan hasil keputusan bersama di ruang Wakil Ketua Ilham.
“Saya Ketua Fraksi PDI Perjuangan merasa di Prank oleh Pimpinan. Untuk apa dilakukan pertemuan bersama Pimpinan dan Ketua Fraksi untuk mengambil keputusan bersama kalau keputusan itu dimentahkan oleh Pimpinan sendiri,”tegas Alia.
“Sebagai Ketua Fraksi saya malu kepada anggota saya, yang sudah melaporkan hasil dari pertemuan tersebut,”tambah Alia.
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Ketua Fraksi Demokrat Eliyanti dan Ketua Fraksi Golkar Dinie Dewi Mariyati. Mereka juga mempertanyakan dan kecewa terhadap keputusan sepihak yang diambil oleh Pimpinan DPRD Sigi.
Sementara Anggota Fraksi Gerindra Abdul Rifai Arif meminta untuk dibacakan berita acara yang telah disepakati oleh Pimpinan dan Ketua Fraksi.
Setelah mendengarkan berita acara hasil keputusan rapat yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Sigi, Pimpinan menetapkan komposisi pimpinan dan keanggotaan Alat Keanggotan DPRD Sigi. ****