PALU – Menteri Hukum Republik Indonesia, Supratman Andi Agtas, menghadiri Rapat Koordinasi Bidang Produk Hukum Daerah se-Sulawesi Tengah di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jumat (21/11/2025).
Kunjungan ini sekaligus menjadi momentum “pulang kampung” bagi Menteri Supratman yang merupakan putra daerah Sulteng.
Kedatangan Menteri Hukum RI disambut langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid.
Kegiatan tersebut turut dihadiri Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Prof. Dr. Akmal Malik, Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Dr. Dahana Putra, pejabat kementerian, BPJS Ketenagakerjaan, Forkopimda, para bupati/wali kota, dan anggota DPRD Sulteng.
Dalam sambutannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa kehadiran Menteri Hukum memberikan energi baru untuk memperkuat kolaborasi pusat dan daerah dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang tertib dan berkeadilan.
Ia melaporkan bahwa Pemprov Sulteng baru saja menyelesaikan evaluasi program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dengan lima prioritas utama: makan bergizi gratis, sekolah rakyat, pemeriksaan kesehatan gratis, ketahanan pangan, dan penguatan sektor hukum.
Gubernur juga meminta seluruh bupati dan wali kota untuk tidak larut dalam polemik efisiensi anggaran, melainkan fokus memaksimalkan peluang pendanaan pusat.
“Program makan bergizi gratis akan memberikan multiplier effect luar biasa. Tiga bulan ke depan seluruh progres akan kami laporkan ke pemerintah pusat,” ujarnya.
Terkait akses hukum, Gubernur menekankan pentingnya pembentukan Pos Bantuan Hukum Desa yang kini menunggu pengukuhan oleh Menteri Hukum RI.
Langkah ini diharapkan memperkuat pelayanan hukum secara adil dan merata hingga ke desa.
Gubernur juga menyinggung perlunya penguatan regulasi daerah, terutama terkait pemanfaatan air permukaan.
Ia mencontohkan sejumlah industri besar di Morowali dan Banggai yang memanfaatkan air laut sebagai energi turbin, namun belum memiliki dasar hukum yang jelas.
“Jika diperkuat di regulasi nasional, ini dapat menjadi instrumen penting untuk meningkatkan PAD,” tegasnya.
Pada sektor regulasi, Pemprov Sulteng kini mempercepat waktu fasilitasi produk hukum dari 15 hari menjadi 7 hari. Selain itu, ia mengusulkan harmonisasi melalui Zoom Meeting sebagai langkah efisiensi tanpa mengurangi kualitas penyusunan aturan.
Gubernur juga memaparkan capaian Program 9 BERANI, mulai dari pendidikan gratis, beasiswa “Berani Cerdas” yang telah menjangkau hampir 19.000 penerima, pelayanan kesehatan hanya dengan KTP yang telah membantu lebih dari 130.000 warga, hingga pembebasan pungutan pendidikan bagi siswa SMA/SMK, SLB, dan MAN mulai 2026.
Untuk jaminan sosial ketenagakerjaan, Pemprov Sulteng juga menjamin 64.000 pekerja rentan pada 2025 bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan. Cakupan kepesertaan ditargetkan melonjak dari 18 persen menjadi 71 persen.
Sementara itu, Menteri Hukum RI Supratman Andi Agtas mengapresiasi langkah-langkah reformasi regulasi yang dilakukan Pemprov Sulteng.
Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara Kemenkumham dan Kemendagri dalam memperkuat perangkat hukum daerah, termasuk harmonisasi berbasis kecerdasan buatan.
“Kita memasuki era yang menuntut percepatan layanan hukum yang akuntabel. Dengan pemanfaatan kecerdasan buatan, proses pemeriksaan regulasi bisa lebih cepat dan presisi, baik di pusat maupun di daerah,” ujar Menteri Supratman.
Rapat Koordinasi ini juga diisi pemutaran video Program 9 BERANI, penyerahan manfaat BPJS Ketenagakerjaan kepada dua peserta, serta penyerahan plakat dari Gubernur Sulteng kepada Menteri Hukum RI dan Dirjen Otda.***







