PALU,- Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. H. Anwar Hafid, M.Si., resmi melantik dan mengambil sumpah lima Komisioner Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah periode 2025–2029 di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Senin (8/12/2025).
Pelantikan ini menandai dimulainya masa tugas baru lembaga yang memiliki peran strategis dalam menjamin keterbukaan informasi publik di daerah.
Adapun komisioner yang dilantik yaitu H. Moh. Rizky Lembah, S.H., M.H., Hary Azis, S.Sos., M.Si., Drs. Indra A. Yosvidar, M.Si., Santi Rahmawaty, S.E., M.A.P., dan Irfan Deny Pontoh, S.Sos.
Kelimanya diharapkan mampu memperkuat tata kelola informasi publik yang akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa transparansi tidak dapat terwujud tanpa digitalisasi.
Menurutnya, transformasi digital menjadi fondasi utama dalam menghadirkan pemerintahan yang terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat.
“Seluruh informasi publik pemerintah daerah harus tersedia dan dapat diakses secara cepat melalui platform digital,” tegasnya.
Ia juga mengumumkan rencana peluncuran layanan Halo Gubernur yang terintegrasi dalam Command Center, yaitu pusat komunikasi terpadu yang memungkinkan masyarakat menyampaikan aspirasi secara langsung selama 24 jam.
Operator khusus telah disiapkan untuk menerima setiap laporan, yang selanjutnya diteruskan kepada perangkat daerah terkait, termasuk Komisi Informasi apabila berkaitan dengan sengketa informasi.
Gubernur menargetkan seluruh perangkat daerah di Sulawesi Tengah terhubung penuh dengan Command Center paling lambat Maret 2026.
Tahap awal akan diluncurkan pada Desember ini, sementara instansi yang belum siap infrastruktur server diberikan waktu tiga bulan untuk melakukan penyesuaian.
Meski mendorong keterbukaan, Gubernur mengingatkan bahwa tidak semua informasi dapat dipublikasikan, terutama yang berkaitan dengan rahasia negara serta dokumen yang masih memerlukan proses pemeriksaan internal maupun eksternal seperti oleh BPK.
Ia menilai tantangan terbesar saat ini adalah menjaga keseimbangan antara transparansi dan perlindungan informasi yang wajib dirahasiakan.
Dalam kesempatan itu, Gubernur kembali menegaskan dua kunci utama peningkatan kepercayaan publik, yakni digitalisasi dan profesionalisme.
Transformasi digital memungkinkan masyarakat mengakses informasi tanpa harus datang langsung ke kantor pemerintah, sementara profesionalisme melalui penerapan merit system menjadi jalan membangun ASN berkelas dunia.
“ASN dirancang untuk berkelas dunia. Kalau sistemnya sudah kelas dunia tetapi orangnya tidak, maka kita akan tertinggal,” tegasnya.
Di akhir sambutan, Gubernur Anwar Hafid menyampaikan apresiasi kepada Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah dan meminta seluruh jajaran pemerintah daerah segera menyesuaikan diri dengan arah pembaruan demi menghadirkan pelayanan publik yang prima bagi masyarakat.***







