Komitmen Berantas Narkoba, Polres Sigi Kembali Ringkus Terduga Pelaku di Ranteleda

  • Whatsapp
Kapolres Sigi AKBP Kari Asmah Ritonga dan Kasat Narkoba Anton S. Mowala. FOTO : MEGALIT

SIGI,- Kepolisian Resor (Polres) Sigi melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu di Desa Ranteleda, Kecamatan Palolo, Sigi, Senin (21/4/2025).

Pengungkapan kasus ini sebagai bukti komitmen Polres Sigi dalam memberantas Narkotika di wilayahnya.

Kapolres Sigi AKBP Kari Asmah Ritonga, melalui Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Anton S. Mowala, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat.

Dimana pada hari Senin, 21 April 2025, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku AT (21) bersama barang bukti jenis sabu, di Desa Ranteleda, Palolo.

“Barang bukti tersebut dikemas dalam sepuluh paket plastik klip transparan dengan berat bruto 2,13 gram bruto, plastik klip kosong ukuran kecil dan satu unit handphone,”jelas AKP Anton.

AKP Anton menjelaskan, saat ini sdr. AT beserta barang bukti telah diamankan di Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan akan dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ini merupakan bentuk komitmen Polres Sigi dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang, sekaligus sebagai bentuk dukungan terhadap Program Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran, karena dampak buruk dari Narkoba,”tegas Anton.

Lanjut Anton, dampak narkoba sangat berbahaya, baik dari segi kesehatan mental dan fisik, ekonomi, dan kriminalitas. Narkoba dapat menjadi penyebab awal tindak kejahatan bahkan dapat memicu terjadinya konflik sosial.

“Untuk itu, kami berharap peran serta dari seluruh lapisan masyarakat, untuk dapat berkomitmen selalu menjaga diri, keluarga, komunitas serta lingkungan sekitar dari penyalahgunaan dan peredaran narkoba,”ajaknya.***

Pos terkait