Kejari Sigi Tahan Kades Rarampadende, Diduga Selewengkan Dana Desa

  • Whatsapp
Kejari Sigi resmi menahan AS (59), Kepala Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, Rabu (1/10/2025). FOTO : KEJARI SIGI

SIGI,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi resmi menahan AS (59), Kepala Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, Rabu (1/10/2025).

Penahanan dilakukan oleh Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Sigi setelah AS ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan Dana Desa Rarampadende selama dua tahun anggaran, 2023 dan 2024.

“Penahanan dilakukan untuk mempercepat proses hukum setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Sigi, Resky Andri Ananda.

Menurut Resky, berdasarkan hasil penyidikan, pada Tahun Anggaran 2023 Desa Rarampadende menerima pendapatan sebesar Rp1.029.808.208,11 yang bersumber dari Dana Desa Rp770 juta, Alokasi Dana Desa Rp248,35 juta, serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp11,45 juta. S

ementara pada Tahun Anggaran 2024 desa kembali memperoleh pendapatan sebesar Rp1.409.239.297,41 yang terdiri dari Dana Desa Rp999,06 juta, Alokasi Dana Desa Rp395,80 juta, serta Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Rp14,37 juta.

Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan berbagai penyimpangan yang diduga dilakukan AS.

Penyimpangan tersebut meliputi pengeluaran anggaran yang tidak sesuai dengan realisasi, pertanggungjawaban belanja yang tidak sah, adanya kegiatan fiktif yang sama sekali tidak dilaksanakan, serta kekurangan volume pekerjaan maupun belanja yang tidak sesuai spesifikasi.

Selain itu, sebagian anggaran desa juga diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi.

Dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru digunakan untuk membayar utang, membeli kebutuhan rumah tangga, serta keperluan pribadi lainnya.

Penahanan terhadap AS dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Sigi Nomor: Print-02/P.2.20/Fd.2/10/2025 tanggal 1 Oktober 2025.

Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Kelas IIA Palu selama 20 hari ke depan, sambil menunggu pelimpahan perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu.

Resky menambahkan, saat ini penyidik masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sigi.

“Kami masih menunggu hasil audit kerugian negara dari Inspektorat. Itu akan menjadi bagian penting dalam melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” tegasnya.***

Pos terkait