Kejari Sigi Musnahkan Barang Bukti Hasil Putusan Pengadilan

  • Whatsapp
Kejari Sigi menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sigi di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kamis (10/7/2025). FOTO : DOK KEJARI SIGI

SIGI,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Sigi menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum, di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sigi di Desa Maku, Kecamatan Dolo, Kamis (10/7/2025).

Kegiatan tersebut, dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sigi, M. Aria Rosyid dan dihadiri Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, Camat Dolo Mohamad Ali, Panitera PN Donggala Aswar, Perwakilan Danramil 1306-04 Dolo, dan Perwakilan Lapas Perempuan Palu.

Barang bukti yang dimusnahkan tersebut telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan.

Kajari Sigi M. Aria Rosyid, menjelaskan bahwa pelaksanaan pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan tindak lanjut terhadap putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Jaksa mempunyai tanggungjawab untuk melaksanakan perintah hakim sebagaimana termuat dalam putusan pengadilan,”jelas M. Arya.

M. Arya juga menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu langkah kongkrit dan bentuk komitmen Kejari Sigi dalam penegakan hukum guna memberantas kejahatan, khususnya peredaran narkotika.

“Ini adalah bentuk tanggungjawab jaksa untuk memastikan adanya efek jera bagi pelaku dan seluruh barang bukti tersebut tidak dapat dipergunakan kembali,”tegasnya.

Sementara, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Mutiara Ayu Puspitasari, dalam laporannya menyebutkan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan terdiri dari enam perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan sembilan perkara tindak pidana umum lainnya.

Untuk barang bukti tindak penyalahgunaan narkotika yang dimusnahkan adalah sabu, timbangan digital, dan rangkaian alat hisap atau bong. Sementara perkara tindak pidana umum lainnya, yakni sejumlah handphone, senjata tajam berupa parang, ketapel berikut anak panah, dan pakaian.***

Pos terkait