SIGI,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi melalui Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menggelar pemusnahan barang bukti dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, M. Aria Rosyid, dan berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Sigi, Desa Maku, Kecamatan Dolo, Rabu (26/11/2025).
Hadir dalam kegiatan itu, Kepala Kepolisian Resor Sigi yang diwakili Kepala Satuan Reserse Kriminal, Iptu Siti Eliminawati; Hakim PN Donggala, Rizki Sagoro Hidayatullah; perwakilan Lapas Perempuan Kelas III Palu; serta para pejabat struktural dan fungsional Kejaksaan Negeri Sigi.
Kajari Sigi, M. Aria Rosyid, menegaskan bahwa pemusnahan tersebut merupakan langkah konkret dalam penegakan hukum dan wujud komitmen pemberantasan kejahatan, khususnya peredaran narkotika. Pemusnahan juga menjadi tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah inkracht van gewijsde.
“Jaksa memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perintah hakim sebagaimana tertuang dalam putusan pengadilan. Karena itu, pemusnahan ini adalah bentuk tanggung jawab jaksa untuk memastikan adanya efek jera bagi pelaku serta menjamin seluruh barang bukti tidak dapat digunakan kembali,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Mutiara Ayu Puspitasari, dalam laporannya menyebutkan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 12 perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Total barang bukti sabu yang dimusnahkan sebanyak 62,8234 gram, disertai timbangan digital dan alat hisap (bong).
Selain itu, terdapat pula barang bukti dari 13 perkara tindak pidana umum lainnya, berupa telepon genggam, senjata tajam jenis parang, ketapel beserta anak panah, serta sejumlah pakaian.***







