Kejari Palu: Syarat Formil dan Materil Belum Terpenuhi

Kasi intel Kejari Palu Yudi Trisnaamijaya

PALU,- Kuasa hukum Jafri Yauri, Muslimin Budiman, menyoroti lambatnya pelimpahan berkas kasus dugaan pengrusakan rumah kliennya oleh tersangka Ang Andreas, yang telah berulang kali dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri Palu.

Muslimin mendesak Kejaksaan Negeri Palu segera menetapkan berkas perkara menjadi P-21/dinyatakan lengkap agar kasus tersebut bisa dilimpahkan ke pengadilan.

Menyikapi hal tersebut di konfirmasi Jumat (28/2/2025) , Kepala Seksi Intelijen (Kasi intel) Kejari Palu Yudi Trisnaamijaya menuturkan kasus tersebut berawal dari laporan Jafri pada 2 Februari 2023, setelah rumahnya di Jalan Hasanuddin II, Palu Timur, ditemukan dalam kondisi rusak parah.

Sehingga kata Yudi, Penyidik Polresta Palu menetapkan Ang Andreas sebagai Tersangka dan menahannya pada 24 Juli 2023, namun ia segera mendapatkan penangguhan.

Selanjutnya Penyidik Polresta Palu telah mengirimkan berkas perkara pertama kali pada 13 Desember 2023, dan dikembalikan oleh jaksa peneliti berkas perkara (Jaksa P16) dengan status P 18 / P 19 tertanggal 24 Desember 2024.

“Bahwa terhadap berkas perkara dilakukan P18/P19 karena syarat formil dan materil belum memenuhi unsur pasal disangkakan kepada tersangka, dan dalam Pasal 183 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menerangkan tentang minimal dua alat bukti yang sah yang harus dimiliki hakim untuk menjatuhkan pidana kepada seorang tersangka /terdakwa,”kata Yudi.

Yudi menegaskan, dikarenakan petunjuk Jaksa belum dapat dipenuhi penyidik, maka berkas perkara tersebut sudah pasti akan dikembalikan.

Sementara, terkait dengan penahanan terhadap tersangka masih menjadi kewenangan dari pihak penyidik kepolisian atau istilah tahapannya masih dalam tahap pra penuntutan.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *