SIGI,- Menyikapi unggahan yang beredar di media sosial terkait penanganan perkara yang melibatkan Yuni Utami—atau yang dikenal sebagai eks Polwan Viral—di Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Polres Sigi memberikan penjelasan resmi untuk meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat.
Sebelumnya, sebuah unggahan dari Ketua RT dengan akun Wibowo Om Wibowo di salah satu grup Facebook menyampaikan kekecewaan terhadap Polsek Marawola. Dalam unggahan tersebut, ia menilai warganya ditetapkan sebagai tersangka karena adanya desakan dari pihak pelapor.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Humas Polres Sigi, Iptu Nuim Hayat, S.H., mewakili Kapolres Sigi AKBP Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K., M.H., pada Sabtu (22/11/2025), menegaskan bahwa pihak kepolisian telah memproses seluruh laporan dari kedua belah pihak yang berperkara.
“Polres Sigi memproses setiap laporan, baik terkait dugaan pengeroyokan maupun laporan mengenai pengrusakan dan pengancaman,” ujar Iptu Nuim.
Ia menjelaskan bahwa seluruh laporan sedang ditangani satu per satu oleh penyidik guna memastikan proses berjalan secara proporsional dan sesuai prosedur.
Laporan awal kasus tersebut diterima pada 30 Juli 2025. Karena melibatkan warga bertetangga dan terdapat laporan berbalasan, Polres Sigi pada tahap awal memberikan ruang mediasi bagi kedua pihak.
Upaya damai juga telah difasilitasi oleh pemerintah kecamatan melalui tiga kali pemanggilan, namun belum menghasilkan kesepakatan sehingga proses hukum dilanjutkan sesuai aturan yang berlaku.
Iptu Nuim juga menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki hak untuk menyampaikan pendapat. Meski demikian, Ia mengimbau agar keberatan disampaikan melalui mekanisme resmi, seperti Inspektorat Pengawasan atau Propam Polda Sulteng.
Dalam kesempatan itu juga, Iptu Nuim mengajak seluruh pihak menjaga situasi tetap kondusif dan menghindari tindakan yang dapat memicu gesekan atau menimbulkan persoalan baru.
Ia menegaskan bahwa seluruh laporan tetap diproses sesuai ketentuan dan akan diselesaikan dalam waktu dekat.
Berikut kutipan unggahan Ketua RT tersebut:
“Buat Bapak Kapolda Sulteng dan Bapak Kapolres Sigi, saya selaku Ketua RT dan warga masyarakat Desa Tinggede sangat merasa kecewa melihat kinerja petugas kepolisian yang menangani persoalan warga kami. Kami sangat dirugikan, baik oleh Polsek Marawola maupun Polres Sigi yang tidak berlaku adil dalam menangani permasalahan yang kami alami.Warga kami dijadikan tersangka dalam persoalan dengan eks Polwan karena ia terus mendesak pihak kepolisian untuk segera menetapkan warga kami sebagai tersangka. Apakah kinerja kepolisian takut diviralkan karena desakan eks Polwan semata?Kami masyarakat ingin ketenangan dan kenyamanan. Kami difitnah, dibuat tidak nyaman, dan dibuat emosi. Ketika kami emosi, justru kami disangkakan.Laporan fakta yang kami buat, baik ke Polsek Marawola maupun ke Polres Sigi, tidak ada kejelasannya. Apakah harus menunggu viral baru laporan kami diindahkan dan ditanggapi?Mohon ini menjadi perhatian Bapak Kapolda Sulteng dan Bapak Kapolres Sigi terhadap permasalahan yang kami hadapi.”







