PALU,- Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh PT BNI Life Insurance dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Cabang Palu dalam perkara perdata terkait klaim Asuransi Jiwa Kredit atas nama almarhum Ir. Ardi Amir.
Dalam amar putusan kasasi, Mahkamah Agung menolak seluruh dalil permohonan kasasi para pemohon sekaligus memperbaiki amar Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 43/PDT/2025/PT PAL tanggal 20 Mei 2025, yang sebelumnya telah menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 76/Pdt.G/2024/PN Pal tanggal 5 Maret 2025.
Mahkamah Agung secara tegas menyatakan bahwa BNI Life Insurance dan BNI Cabang Palu telah melakukan wanprestasi, serta menegaskan bahwa Perjanjian Asuransi Jiwa Kredit dalam Polis Nomor PK/AJK-00354 tertanggal 30 Maret 2022 sah dan mengikat secara hukum.
Para tergugat juga dihukum untuk melaksanakan kewajiban pembayaran manfaat asuransi, mengembalikan seluruh jaminan kredit kepada penggugat, serta membayar biaya perkara pada tingkat kasasi.
Dengan putusan tersebut, BNI dan BNI Life tercatat mengalami kekalahan beruntun di tiga tingkat peradilan, yakni Pengadilan Negeri Palu, Pengadilan Tinggi Palu, hingga Mahkamah Agung.
Kuasa Hukum Penggugat, Rukly Chahyadi, S.H., Managing Partner Kantor Hukum Tepi Barat & Associates, menegaskan bahwa putusan ini memiliki makna yang lebih luas dari sekadar kemenangan dalam perkara perdata.
“Kemenangan ini bukan semata kemenangan klien kami, tetapi kemenangan prinsip kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan konsumen. Sejak tingkat pertama hingga kasasi, pengadilan secara konsisten menyatakan bahwa penolakan klaim asuransi tidak dapat dibenarkan,” tegas Rukly kepada Media ini, Sabtu (3/1/2026).
Ia juga mengapresiasi Mahkamah Agung yang dalam pertimbangannya secara tegas menempatkan hukum perjanjian, asas itikad baik, serta perlindungan terhadap pihak yang lemah sebagai fondasi utama dalam memutus perkara ini.
Dengan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), kuasa hukum meminta para tergugat untuk segera melaksanakan putusan secara sukarela tanpa upaya penghindaran hukum.
“Penundaan atau pengabaian pelaksanaan putusan berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap industri perbankan dan asuransi nasional,” tambahnya.
Apabila para tergugat tidak menunjukkan itikad baik, kuasa hukum menegaskan akan menempuh upaya eksekusi melalui Pengadilan Negeri Palu sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Putusan ini diharapkan menjadi pembelajaran penting bagi industri perbankan dan asuransi agar senantiasa menjunjung tinggi kewajiban kontraktual, transparansi, serta keadilan terhadap nasabah dan ahli waris sebagai bagian dari tanggung jawab hukum dan moral.***







