SIGI,- Bupati Sigi menyampaikan pendapat akhir atas persetujuan empat buah Ranperda dalam rapat paripurna DPRD Sigi, masa persidangan kedua tahun sidang 2024-2025, di Ruang Utama Sidang Paripurna DPRD Sigi, Senin (17/3/2025).
Empat Ranperda yang disetujui tersebut adalah, Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, Ranperda tentang Pengelolaan Danau Lindu, Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah, dan Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak.
Wakil Bupati (Wabup) Sigi Dr Samuel Yansen Pongi, mewakili Bupati menyampaikan terkait Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia, bahwa Ranperda ini memberikan arah, landasan dan payung hukum bagi pemerintah daerah dan semua pihak yang terlibat dalam upaya peningkatan kesejahteraan lanjut usia.
Selanjutnya Ranperda Pengelolaan Danau Lindu. Ranperda ini memberikan legalitas dan legitimasi dalam pengelolaan dan pelestarian Danau Lindu yang dilaksanakan secara berkesinambungan dan terkoordinir yang berbasis pada kearifan lokal dengan melibatkan seluruh stakeholder termasuk pemberdayaan masyarakat dan pemangku adat.
Lanjut, Ranperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulawesi Tengah. Ranperda ini menjadi dasar hukum sebagai legitimasi sekaligus legalitas bagi pemerintah Kabupaten Sigi untuk melakukan pernyataan modal bagi PT.Bank Sulteng.
Dan terakhir, Ranperda Perlindungan Perempuan dan Anak. Ranperda ini memberikan arah, landasan dan kepastian hukum bagi pemerintah dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
“Adapun seluruh masukan dan saran baik dari proses pembahasan maupun masukan dari hasil konsultasi dan koordinasi yang dilaksanakan oleh tim Pansus dua dan tiga telah diakomodir dan disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundangan,” terang Wabup.***