Gubernur Siapkan Santunan Duka Untuk Keluarga Korban Longsor di Parimo

  • Whatsapp
Dinas Sosial Provinsi Sulteng, mempersiapkan bantuan kepada korban tanah longsor di Bolano Lambunu, Kabupaten Parimo. FOTO :IST

PALU,- Setelah mendapatkan arah dan perintah Gubernur Sulteng Anwar Hafid, Dinas Sosial Provinsi dan Kabupaten Parigi Moutong langsung berkoordinasi untuk menyiapkan bantuan ke keluarga korban tanah longsor masing-masing Rp, 15 juta.

“Setelah mendapatkan arahan dan petunjuk Bapak Gubernur, kami berkoordinasi dengan Kementerian Sosial (Kemensos) untuk mendapatkan bantuan bagi keluarga korban bencana alam tanah longsor di Bolano Lambunu. Dan Syukur Alhamdulillah Kemensos menyiapkan santunan duka bagi ahli waris masing-masing Rp, 15 juta perkeluarga korban,”Kata Kepala Dinas Sosial Sulteng Dra.Hj.Hasbia Zaenong, M.Si menjawab media Selasa (24/6-2025) via chat di aplikasi whatsAppnya.

Menurutnya, setelah datanya lengkap diusulkan dari desa, kecamatan ke Dinsos Kabupaten lalu ke Dinsos provinsi Sulteng untuk merekomendasikan dan tim dari kemensos akan datang ke Lokasi untuk memastikan semua dokumen sudah sesuai. Dan melakukan pembayaran melalui rekening masing-masing ke keluarga korban bencana alam itu.

“Saya sudah koordinasikan ke Dinsos Parigi Moutong untuk dibantu, ahli waris melengkapi berkasnya,”kata Kadis Sosial Sulteng Hasbia Zaenong.

Kadis Sosial Hasbia Zaenong, mengatakan selain yang keluarga 7 orang korban bencana tanah longsor di Bolano Lambunu Parimo juga ada 2 orang di Wombo Donggala korban banjir bandang lalu.

“Keluarga korban bencana itu sementara melengkapi dokumen persyaratannya. Karena ini uang negara jadi harus tercatat dan terdata dengan baik sesuai ketentuan peraturan yang berlaku,”jelas Hasbia.

Hasbia menjelaskan, adapun persyaratan santunan duka ahli waris sesuai petunjuk Kementerian Sosial, yakni :

  1. Surat Permohonan Rekomendasi dari Dinsos Kab/ Kita Ke Dinsos Provinsi.
  2. Foto copy KTP dan KK Korban, kalau ada.
  3. Foto copy KTP dan Ahli Waris.
  4. Surat Keterangan Ahli Waris di buat di Kantor Desa/ Kelurahan di Sahkan Oleh Kecamatan.
  5. Surat Keterangan Kematian dibuat di Kantor Desa/ Kelurahan di Sahkan Oleh Kecamatan.
  6. Foto Copy (FC) Akta Kematian.
  7. Kronologis Kejadian dibuat di Kantor Desa/ Kelurahan.
  8. Dokumentasi Korban.

“Terkait hal tersebut tabe.. sudah kita koordinasikan dengan dinsos Parigi Moutong. Dan tmn2 pendamping PKH, Tagana dan TKSK mengambil data korban di lokasi 🙏🏻,”ungkap Kadis Sosial Hasbia.

Hasbia mengatakan mendahului bantuan tunai Rp, 15 juta masing-masing ke keluarga korban bencana alam Bolano Lambunu itu, Dinsos Sulteng telah mengirimkan dan mendistribusikan logistik rinciannya sebagai berikut :

1. Kasur : 50 lembar

2. Selimut : 50 lembar

3. Family Kit : 50 Paket

4. Kidsware : 50 paket

5. Tenda Gulung : 50 Lembar

NB :

1. Barang dikirim pada hari Sabtu tanggal 21 Juni 2025 dari Gudang Sentra Nipotowe Palu.

2. Barang digunakan Kunker Komisi VIII DPR RI dalam rangka bantuan penanganan bencana banjir dan longsor di Wilayah Kabupaten Parigi Moutong Provinsi Sulawesi Tengah. ***

Pos terkait