Gubernur Anwar dan Bupati Vera Duduk Bersama Atasi Masalah Gaji PPPK Donggala

  • Whatsapp
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid pimpin rakor bersama Bupati Donggala Vera E. Laruni guna mencari solusi atas permasalahan pembayaran gaji PPPK Donggala di Ruang Kerja Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (11/11/2025). FOTO : BERANI MEDIA

PALU,— Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid memimpin rapat koordinasi (Rakor) bersama Bupati Donggala Vera E. Laruni guna mencari solusi atas permasalahan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Donggala.

Rakor yang digelar di Ruang Kerja Gubernur Sulawesi Tengah, Selasa (11/11/2025), dihadiri sejumlah pejabat dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten Donggala, serta perwakilan tenaga PPPK.

Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian aspirasi para tenaga PPPK beberapa waktu lalu di Kantor Gubernur Sulawesi Tengah.

Dalam arahannya, Gubernur Anwar Hafid menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak akan tinggal diam menghadapi persoalan yang menyangkut hak pegawai.

Ia menyatakan, Pemprov akan bekerja sama dengan Pemkab Donggala mencari solusi terbaik, termasuk berkoordinasi langsung dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk mengatasi beban keuangan daerah.

“Masalah ini bukan hanya terjadi di Donggala. Hampir semua daerah menghadapi kondisi yang sama, bahkan ada yang lebih kritis. Karena itu, kami terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar hak-hak PPPK tetap dapat dipenuhi,” ujar Gubernur.

Ia menambahkan, pembayaran gaji ASN dan PPPK—terutama bagi yang telah memiliki SK—menjadi prioritas utama yang harus diselesaikan secara adil dan bertanggung jawab.

Gubernur juga meminta agar seluruh data dan dokumen keuangan disiapkan secara lengkap sebagai bahan pelaporan ke kementerian terkait.

“Kami akan terus berjuang mencari jalan keluar agar hak rekan-rekan PPPK dapat ditunaikan tanpa mengganggu stabilitas dan kinerja pemerintahan di Kabupaten Donggala,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Donggala Vera Laruni menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas perhatian Gubernur terhadap persoalan yang dihadapi daerahnya.

Ia menyebut hasil Rakor tersebut menjadi angin segar bagi tenaga PPPK yang menantikan kejelasan pembayaran gaji ke-13 dan ke-14.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Bapak Gubernur dan seluruh jajaran yang telah membantu mencarikan jalan keluar. Insyaallah, dalam tiga hari ke depan kami akan mulai menyelesaikan kewajiban pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 bagi PPPK Donggala,” kata Vera.

Bupati juga menjelaskan bahwa persoalan ini berakar dari kebijakan pengangkatan PPPK pada masa lalu yang jumlahnya tidak sebanding dengan kemampuan keuangan daerah.

Sejak 2024 hingga 2025, jumlah PPPK di Donggala mencapai hampir 4.000 orang, dengan total belanja gaji melebihi Rp600 miliar.

Di sisi lain, pendapatan asli daerah (PAD) hanya sekitar Rp143 miliar, sehingga menimbulkan tekanan berat terhadap kapasitas fiskal daerah.

“Kami sudah dua kali bersurat ke Kemendagri dan berkoordinasi dengan BKN, namun hingga kini belum ada solusi konkret dari pusat. Meski begitu, kami tetap berkomitmen untuk memenuhi hak-hak PPPK,” jelasnya.

Baik Gubernur maupun Bupati sepakat bahwa selain menyelesaikan pembayaran gaji, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola dan kinerja PPPK di Kabupaten Donggala.

Gubernur menegaskan, kontrak kerja selama lima tahun bukan berarti pegawai bebas dari penilaian.

Pemerintah daerah, katanya, berhak mengambil langkah tegas terhadap pegawai yang tidak disiplin atau tidak menunjukkan etika kerja yang baik.

“Kita harus menegakkan profesionalisme. Kalau ada yang malas atau jarang masuk kantor, tentu akan dievaluasi sesuai ketentuan,” ucap Gubernur.

Rakor tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah akan terus mendampingi Pemkab Donggala dalam menemukan langkah penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang.

Gubernur Anwar Hafid menegaskan, penyelesaian persoalan PPPK bukan hanya soal administrasi keuangan, tetapi juga tanggung jawab moral pemerintah terhadap para tenaga pengabdi yang telah lama menanti kepastian dan keadilan.***

Pos terkait