Fadlin Soroti SOP dan Pelayanan RSUD Tora Belo

  • Whatsapp
Anggota Fraksi Partai Gerindra DPRD Sigi, Fadlin. FOTO : MEGALIT

SIGI,- Anggota DPRD Kabupaten Sigi, Fadlin, menyoroti penerapan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kualitas pelayanan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Torabelo.

Sorotan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan fraksi DPRD Sigi bersama manajemen RSUD Torabelo, Senin (11/8/2025), di Ruang Sidang Utama DPRD Sigi.

Fadlin mengungkapkan bahwa RSUD Torabelo diduga menolak pasien asal Kecamatan Dolo yang membutuhkan perawatan medis.

“Apakah SOP di RS Torabelo telah dijalankan sebagaimana mestinya?” tegasnya.

Selain menyoroti SOP, ia juga mengusulkan pemasangan kamera pengawas (CCTV) di seluruh area pelayanan rumah sakit.

Menurutnya, langkah ini penting untuk memperkuat fungsi pengawasan, baik terhadap pasien maupun pelayanan tenaga medis.Fadlin turut mempersoalkan jam pelayanan yang dinilai kurang memadai.

Ia menyebut sejumlah warga mengeluhkan pelayanan baru bisa diakses pada pukul 21.00 WITA, sehingga pasien dari wilayah jauh seperti Palolo dan Kulawi harus mengeluarkan biaya tambahan untuk menyewa tempat menginap.

“Kondisi ini jelas memberatkan pasien dari daerah jauh. Mereka terpaksa mengeluarkan biaya ekstra hanya untuk menunggu pelayanan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Fadlin juga meminta evaluasi terhadap mekanisme rujukan pasien di Puskesmas dan RSUD Torabelo.

Ia bahkan menyinggung dugaan adanya pemotongan dana bantuan operasional di beberapa Puskesmas.

Kepala Unit Gawat Darurat (UGD) RSUD Torabelo, dr. Astrid Rahmawati, memaparkan kronologis kejadian yang kini menjadi sorotan publik.

Menurutnya, pasien berinisial AMR datang ke IGD pada Minggu (3/8/2025) pukul 02.30 WITA dengan keluhan nyeri perut hebat.

Saat itu, IGD dalam kondisi penuh dengan 9 bed terisi, ruang anak terisi 2 bed, dan brankar terisi 4 pasien, sehingga total ada 15 pasien.

Astrid menjelaskan bahwa keluarga pasien menolak pemeriksaan di kursi roda karena pasien tidak bisa duduk.

Tempat tidur yang tampak kosong, katanya, sebenarnya sudah diperuntukkan bagi pasien dalam antrean tindakan atau observasi medis, sesuai Permenkes Nomor 47 Tahun 2018.

“Kami sempat menawarkan pemeriksaan di kursi roda, namun keluarga menolak. Dengan kondisi IGD penuh, kami menyarankan pasien langsung ke rumah sakit di Palu agar mendapatkan pelayanan secepatnya dengan fasilitas yang lebih memungkinkan,” jelas Astrid.

Berdasarkan pemeriksaan awal, pasien masuk kategori triase kuning, yang artinya membutuhkan penanganan segera namun tidak dalam kondisi yang mengancam nyawa secara langsung.

Dalam situasi kapasitas penuh, pihak RSUD memutuskan untuk merujuk pasien ke rumah sakit di Palu demi mempercepat penanganan.

“Dalam dunia medis ada ‘golden period’. Jika kami memaksakan menerima pasien tanpa fasilitas memadai, justru bisa membahayakan nyawanya,” ujarnya.

Astrid memastikan pihak RSUD tetap memantau perkembangan pasien tersebut, yang kini dirawat di RS Bhayangkara dan telah pulih setelah menjalani operasi.

Kepala Bagian Tata Usaha sekaligus Wakil Direktur RSUD Torabelo, Rustan, menegaskan bahwa pihaknya telah memiliki SOP sesuai standar akreditasi rumah sakit tipe C.

“Terkait keluhan masyarakat, kami dari manajemen RSUD Torabelo berkomitmen terus melakukan pembenahan, khususnya di bidang pelayanan. Kritik dan masukan yang disampaikan akan menjadi bahan evaluasi kami ke depan,” kata Rustan. ***

Pos terkait