JAKARTA,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait persoalan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Rabu (22/10/2025).
Kunjungan tersebut dipimpin langsung Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, didampingi Wakil Ketua Komisi I Hazizah, Sekretaris Komisi I Ardiansyah, serta sejumlah anggota DPRD lainnya, yakni Deny, Yakub Ntango, Fadlin, Enos, Nursia Syamsu, Candra, dan Ruslan. Turut hadir pula dua staf pendamping DPRD Sigi.
Rombongan diterima langsung oleh Auditor Manajer ASN Ahli Muda BKN Hendri Pratama dan Analis Hukum Ahli Muda Deni Kurniadi, beserta beberapa staf BKN.
Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, menjelaskan bahwa konsultasi ini penting dilakukan untuk memperoleh kejelasan mengenai aturan, mekanisme penerimaan, pengangkatan, hingga pemberhentian PPPK.
“Kami melakukan konsultasi ke BKN untuk meminta penjelasan terkait persoalan perekrutan PPPK di Kabupaten Sigi,” ujar Ikra.
Menurut Ikra, pihak BKN menjelaskan bahwa berdasarkan Pasal 54 ayat (1), Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar yang sebelumnya dinyatakan lulus oleh PPK.
Kemudian pada ayat (2) disebutkan, PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada Ketua Panselnas dengan melampirkan sejumlah dokumen sesuai regulasi PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Sigi juga memperoleh informasi dari pihak BKN terkait aduan Yufi Afianti, salah satu tenaga honorer Kategori II (THK II) yang menyampaikan keluhan ke DPRD.
BKN menyampaikan bahwa Yufi Afianti telah memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan dinyatakan sah lulus sebagai PPPK Kabupaten Sigi Tahun 2025, bahkan SK pengangkatannya telah ditandatangani oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.
“Oleh karena itu, kami berharap persoalan ini segera diselesaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi. Pengelolaan PPPK harus dilakukan secara profesional, bersih, transparan, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme,” tegas Ikra.
Selain itu, BKN juga menyampaikan bahwa masih terdapat sekitar 20 orang PPPK di Kabupaten Sigi yang belum menerima SK karena adanya proses sanggahan.
Pihaknya mendorong agar Pemda segera menuntaskan hal tersebut.
“Kami akan segera menyampaikan hasil konsultasi ini kepada pemerintah daerah agar saudari Yufi dan PPPK lainnya segera menerima SK mereka,” tutup Ikra.***







