SIGI,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sigi bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi menyepakati hasil pembahasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2030.
Kesepakatan itu diambil melalui Rapat Paripurna DPRD Sigi ke Tiga Masa Persidangan Ketiga Tahun Sidang 2024-2025 DPRD Sigi, di ruang Utama Sidang DPRD Sigi, Bora, Jumat (23/5/2025).
Adapun agenda rapat tersebut yakni penandatanganan nota kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD tentang hasil pembahasan Rancangan Awal RPJMD Tahun 2025-2030 diawali dengan laporan Panitia Khusus (Pansus) I.
Rapat yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham didampingi Wakil Ketua II, Ikra Ibrahim ini dihadiri langsung oleh Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae dan Wakil Bupati Sigi Samuel Yansen Pongi.
Rapat ini diawali dengan penyampaian laporan hasil kerja Pansus I atas pembahasan rancangan awal RPJMD Sigi 2025-2030 oleh Endang Herdianti selaku Ketua Pansus I.
Wakil Ketua I DPRD Sigi, Ilham menyatakan dengan diterimanya hasil kerja Pansus I yang membahas rancangan awal RPJMD Tahun 2025-2030, maka Pansus I telah menyelesaikan tugasnya sesuai amanat Rapat Paripurna pada 9 Mei 2025.
Ia mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh Anggota Pansus I atas kerja keras selama masa pembahasan.
“Semoga dapat berguna bagi daerah dan masyarakat Kabupaten Sigi, serta dapat memberikan kontribusi yang sangat berharga bagi kemajuan Daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi yang kita cintai,”ungkap Ilham.
Ilham juga menjelaskan, bahwa penandatangan nota kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD, tentang hasil pembahasan rancangan awal RPJMD Tahun 2025-2030, sebagaimana yang telah diagendakan oleh Badan Musyawarah DPRD SIGI, sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat 4 dan 5, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 86 Tahun 2017 tentang tata cara evaluasi RPJMD, serta tata cara perubahan RPJPD dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.
Menyatakan bahwa pada Pasal 4 pembahasan dan kesepakatan terhadap rancangan awal RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat 2, paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak diterima oleh Ketua DPRD.
Pasal 5 hasil pembahasan dan kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat 4, dirumuskan dalam nota kesepakatan yang ditandatangani oleh Kepala Daerah dan Ketua DPRD.
“Berdasarkan dengan ketentuan tersebut, pada hari ini akan dilaksanakan penandatangan nota kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD, tentang hasil pembahasan rancangan awal RPJMD Tahun 2025-2030, ”jelasnya.***







