SIGI,- DPRD bersama Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sigi resmi menyetujui Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Persetujuan itu diambil melalui Rapat Paripurna DPRD Sigi yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD, di Bora, Rabu (13/8/2025).
Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho didampingi Wakil Ketua I, Ilham dan Wakil Ketua II, Ikra Ibrahim serta dihadiri Anggota DPRD Sigi.
Rapat itu dihadiri langsung oleh Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi, Nuim Hayat dan jajarannya.
Dalam rapat tersebut Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sigi menyampaikan laporan hasil pembahasan Ranperda APBD Perubahan 2025.
Menurutnya, perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan perkembangan atau realisasi yang terjadi di tengah Tahun Anggaran berjalan.
“Hal ini untuk memberikan fleksibilitas kepada pemerintah daerah untuk merespon perubahan kondisi dan kebutuhan yang diperlukan,”ungkapnya.
Dijelaskannya, berkaitan dengan materi Ranperda APBD Perubahan 2025 beserta lampirannya, telah disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
“Banggar juga telah melakukan beberapa koreksi terhadap dokumen rancangan tersebut, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,”jelasnya.
Ia juga menambahkan bahwa Banggar bersama TAPD telah menyetujui usulan yang diajukan oleh masing-masing OPD. Berupa penambahan anggaran, dengan perhitungan yang terukur serta memenuhi asas kepatutan.
Adapun gambaran umum postur APBD perubahan Kabupaten Sigi Anggaran Tahun 2025 yakni :
Untuk pendapatan, sebelum perubahan sebesar Rp 1.307.612.256.036,- Sesudah perubahan menjadi Rp 1.264.852.299.246,- atau berkurang sebesar Rp 42.759.956.790,-.
Belanja, sebelum perubahan sebesar Rp 1.371.685.434.276,-, Sesudah perubahan menjadi Rp 1.303.957.179.237,- atau berkurang sebesar Rp 67.732.255.039,-.
Selanjutnya untuk Pembiayaan:
Penerimaan, sebelum sebelum perubahan sebesar Rp 64.073.178.240,- Sesudah perubahan menjadi Rp 39.100.879,991,- Atau berkurang sebesar Rp 24.972.298.249,-
Pengeluaran, sebelum dan sesudah perubahan, nihil. Jumlah Pembiayaan netto setelah perubahan sebesar Rp. 39.100.879.991,-
Sementara untuk sisa lebih Pembiayaan anggaran tahun berkenaan adalah nihil.
Sementara Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, menyampaikan apresiasi atas kerjasama dalam proses pembahasan.
“Persetujuan ini merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif demi memastikan pembangunan berjalan efektif dan tepat sasaran,”ungkapnya.
Kata Rizal, dalam pembahasan tersebut seringkali terjadi perbedaan pendapat antara Banggar dan TAPD.
“Akan tetapi hal ini dapat terselesaikan berkat kesepahaman yang dilandasi keinginan kita untuk membangun Kabupaten Sigi lebih maju dan kompetitif,”jelas Rizal.
Rizal juga menjelaskan bahwa jumlah pendapatan Tahun Anggaran 2025 setelah perubahan melalui pembahasan yaitu sebesar Rp 1.264.852.299.246,- atau mengalami penurunan sebesar 3,27%.
Katanya, ini merupakan salah satu upaya yang dilakukan secara sistematis dan terus-menerus oleh pemerintah daerah untuk mengoptimalkan sumber-sumber penerimaan daerah.
“Sehingga dapat menunjang kelancaran penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Sigi,”ujarnya.
Sementara Ketua DPRD Sigi, Minhar Tjeho mengungkapkan bahwa APBD Perubahan ini diharapkan mampu menjawab dinamika kebutuhan masyarakat.
“Kita ingin memastikan setiap rupiah yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sigi,”ujarnya.
Dalam rapat tersebut, dilakukan penandatanganan persetujuan bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kabupaten Sigi atas persetujuan Ranperda APBD Perubahan Kabupaten Sigi 2025 menjadi Peraturan Daerah.***