Dekranasda dan Pokja Bunda PAUD Resmi Dikukuhkan, Ini Harapan Bupati Sigi

  • Whatsapp
Foto bersama usai pengukuhan Dekranasda Kabupaten Sigi periode 2025–2029 serta menghadiri pelantikan Kelompok Kerja Bunda PAUD Kabupaten Sigi periode 2025–2029 yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Sigi, Senin (22/12/2025). FOTO : MEGALIT

SIGI – Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, menyampaikan apresiasi sekaligus harapan besar kepada para pengurus yang baru dikukuhkan agar dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab dan dedikasi.

Apresiasi tersebut disampaikan Bupati Sigi saat mengukuhkan Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Sigi periode 2025–2029 serta menghadiri pelantikan Kelompok Kerja (Pokja) Bunda PAUD Kabupaten Sigi periode 2025–2029 yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Sigi.

Dalam sambutannya, Bupati menegaskan bahwa Dekranasda memiliki peran strategis dalam mendorong pengembangan UMKM dan kerajinan lokal agar mampu bersaing di tingkat nasional.

Dekranasda diharapkan menjadi motor penggerak peningkatan kualitas, inovasi, serta pemasaran produk kerajinan daerah sehingga berdampak positif terhadap perekonomian masyarakat.

Selain itu, terkait Pokja Bunda PAUD, Bupati menekankan pentingnya sinergi seluruh pihak dalam mendukung layanan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang holistik dan integratif.

Menurutnya, PAUD merupakan fondasi utama dalam membentuk generasi yang sehat, cerdas, dan berkarakter.

“Oleh karena itu, peran Pokja Bunda PAUD sangat penting untuk memastikan anak-anak mendapatkan layanan pendidikan dan pengasuhan yang optimal sejak usia dini,” ujar Bupati.

Sementara itu, Ketua Dekranasda Kabupaten Sigi, Siti Halwiah, yang baru dikukuhkan menyatakan kesiapannya untuk bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan dalam mengembangkan potensi kerajinan daerah serta memperkuat peran UMKM lokal.

Ia juga mengajak jajaran Pokja Bunda PAUD untuk bekerja dengan penuh dedikasi dan menjadi motor penggerak dalam peningkatan kualitas layanan PAUD, baik dari aspek pendidikan, kesehatan, gizi, pengasuhan, maupun perlindungan anak.***

Pos terkait