Dalam Sehari, Polres Sigi Berhasil Ungkap Dua Kasus Narkoba di Lokasi Berbeda

  • Whatsapp
Kasat Narkoba Polres Sigi, AKP Anton S. Mowala, S.Kom. FOTO : MEGALIT

SIGI,- Kepolisian Resort (Polres) Sigi, Sulawesi Tengah, berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan Narkoba di hari yang sama dalam waktu dan lokasi yang berbeda di daerah itu.

Hal ini merupakan wujud dari komitmen Polres Sigi dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Kapolres Sigi, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) AKP Anton S. Mowala, S.Kom menjelaskan pengungkapan dua kasus itu pada Kamis (13/3/2025).

“Dini hari kita berhasil mengamankan terduga pelaku di Desa Ranteleda Kecamatan Palolo. Pada siang harinya kita kembali berhasil menangkap terduga pelaku di Desa Sibalaya Barat Kecamatan Tanambulava Kabupaten Sigi,”ungkap AKP Anton.

Kasat Anton menjelaskan, terduga pelaku di Ranteleda, Palolo, laki-laki berinisial NIG (29) barang bukti berupa 19 paket plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,40 gram.

Sementara di Sibalaya Barat, Tanambulava, laki-laki berinisial ER (47) dengan barang bukti 26 paket plastik klip Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,40 gram.“Kasus ini dalam tahap pengembangan dan kedua terduga pelaku ditahan di Mako Polres Sigi,”jelas Anton.

AKP Anton, menambahkan bahwa pengungkapan ini berkat kerjasama dari warga yang memberikan informasi mengenai adanya dugaan pengedar Narkoba jenis sabu di desanya, yang ditindaklanjuti oleh Unit Opsnal Satres Narkoba Polres Sigi dengan melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang buktinya masing-masing.

AKP Anton menegaskan bahwa pengungkapan ini adalah bagian dari komitmen dan konsistensi Polres Sigi, dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Sigi.

“Kami tidak akan berhenti dalam upaya memberantas peredaran narkoba di wilayah kami, dan kami berharap masyarakat terus berperan aktif bersama kami dalam memerangi penyalahgunaan Narkoba di lingkungannya masing-masing,”tegas AKP Anton.

Terduga NIG ER masing-masing akan dikenakan pasal terkait penyalahgunaan dan peredaran narkoba sesuai dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *