JAKARTA,- Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae, menghadiri kegiatan Rapat Pembahasan Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang masa berlakunya telah habis.
Kegiatan ini diselenggarakan di ruang rapat Graha BNPB, Jakarta, dan dipimpin oleh Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial BNPB, Selasa (22/7/2025).
Dalam arahannya, Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial BNPB menegaskan pentingnya sinkronisasi data antar pihak, yang menjadi langkah awal sebelum diskusi dan pemberian rekomendasi dilakukan.
Ia menyampaikan bahwa seluruh daerah yang dibahas telah lebih dari tiga tahun tidak melakukan kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi akibat berakhirnya masa berlaku dokumen R3P.
Ia juga menekankan bahwa terdapat lima sektor yang perlu diakomodasi dalam perencanaan R3P, yaitu: perumahan, infrastruktur, sosial, ekonomi, dan lintas sektor.
Senada dengan itu, Deputi Rehabilitasi dan Rekonstruksi BNPB menyampaikan bahwa sejumlah bencana yang terjadi dalam rentang tahun 2010–2021 belum sepenuhnya tertangani, dan masa berlaku dokumen R3P di banyak daerah sudah berakhir tanpa bisa diperpanjang.
Selain itu, beberapa penetapan dokumen R3P yang melampaui batas waktu 90 hari pasca status darurat, sebagaimana diatur dalam Peraturan BNPB Nomor 5 Tahun 2017, menyebabkan usulan hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi (RR) dari daerah tidak dapat ditindaklanjuti dalam proses revisi oleh Inspektorat Utama (Irtama) BNPB.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Sigi menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Sigi telah menyiapkan dana pendamping untuk hibah RR, namun saat ini masih terkendala oleh regulasi yang berlaku.
Bupati Rizal menambahkan bahwa proposal permohonan hibah Kabupaten Sigi telah berproses sejak Triwulan I tahun 2024, dan bahwa dokumen R3P Kabupaten Sigi dan Provinsi Sulawesi Tengah beserta Instruksi Presiden terkait penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi masih dalam masa berlaku.
Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Sigi juga akan mengalokasikan dana sebesar Rp200 juta dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 untuk mendukung pelaksanaan jasa konsultansi pengawasan teknis.
Selain itu, Pemkab Sigi juga akan menerbitkan kembali Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang penuntasan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana tahun 2018 apabila hal ini menjadi salah satu syarat utama untuk mendapatkan hibah dari BNPB.
Lebih lanjut, Bupati Rizal berharap agar proposal hibah yang sedang dalam proses di BNPB dapat segera disetujui, mengingat kemampuan fiskal Kabupaten Sigi yang masih terbatas.
Ia juga menyampaikan harapan agar sisa kegiatan prioritas R3P yang belum teranggarkan, senilai sekitar Rp133,1 miliar, dapat didanai melalui hibah BNPB atau sumber dana lain yang relevan.
Rapat ini juga dihadiri oleh perwakilan DJPK Kementerian Keuangan, DJA Kementerian Keuangan, Deputi RR BNPB, Irtama BNPB, serta sejumlah kepala daerah lainnya seperti Gubernur Banten, Gubernur Sumatera Utara, Gubernur NTT, Gubernur Sulawesi Barat, Gubernur Sulawesi Tengah, Bupati Lebak, Bupati Mamuju, Bupati Majene, Bupati Karo, Bupati Donggala, dan Wali Kota Palu.***







