BKPSDMD Sigi : Kami Bekerja Sudah Sesuai Aturan

  • Whatsapp
Kepala BKPSDMD Sigi, Syafrudin bersama jajarannya saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi I DPRD Sigi, Kamis (16/10/2025). FOTO : MEGALIT

SIGI,- Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi menegaskan bahwa seluruh proses seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kami sudah bekerja sesuai aturan. Tidak mungkin kami menyalahi ketentuan, baik dari proses awal, pengumuman, hingga pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK,” tegas Kepala BKPSDMD Sigi, Syafrudin, usai mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Sigi, Kamis (16/10/2025).

Syafrudin memastikan seluruh tahapan, mulai dari pendaftaran, seleksi, hingga penerbitan SK pengangkatan dilakukan secara terbuka melalui sistem berbasis aplikasi.

“Proses pengangkatan PPPK di Kabupaten Sigi sangat transparan. Semua informasi disampaikan secara terbuka kepada masyarakat, dan pendaftarannya dilakukan melalui aplikasi resmi yang sudah disediakan,” jelasnya.

Terkait pembatalan kelulusan dua calon PPPK, yakni Gunfa Anzir dan Yufi Afianti, Syafrudin mengungkapkan bahwa keputusan tersebut didasarkan pada hasil verifikasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menyebut keduanya terlibat dalam politik praktis pada Pilkada Sigi 2024.

“Terkait dengan saudari Yufi Afianti, kami sudah menyurat ke BKN, dan pertimbangan teknis dari BKN sudah kami terima pada 13 Februari 2025,” katanya.

Ia menjelaskan, surat dari BKN tersebut menegaskan bahwa calon PPPK yang terbukti terlibat politik praktis dapat dibatalkan kelulusannya.

“Jadi, surat itulah yang menjadi acuan BKPSDMD Sigi, sehingga kami belum dapat menerbitkan SK pengangkatan terhadap yang bersangkutan,” ujarnya.

Syafrudin menambahkan, jika pihak yang bersangkutan merasa keberatan dengan keputusan tersebut, maka dipersilakan menempuh jalur hukum terbuka, seperti melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Jika nantinya putusan PTUN menyatakan yang bersangkutan menang, kami akan mengembalikan seluruh hak-haknya,” sebutnya.

Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini pihaknya masih menunggu langkah hukum yang akan diambil oleh kedua calon PPPK tersebut.

“Batas akhir pengajuan gugatan ke PTUN sampai akhir Oktober ini. Jika tidak ada banding, maka kedua tenaga honorer itu tidak dapat diangkat menjadi PPPK Kabupaten Sigi,” kata Syafrudin.

Lebih lanjut ia menegaskan, BKPSDMD siap memberikan jawaban apabila persoalan ini berlanjut ke pengadilan.

“Perlu diketahui, alasan tidak dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada Yufi dan Gunfa karena status mereka masih calon PPPK. Kami sudah memiliki bukti kuat terkait keterlibatan keduanya dalam politik praktis,” tegasnya.

Sebelumnya, tenaga honorer kategori II (K2) Kabupaten Sigi, Yufi Afianti, melalui kuasa hukumnya Imansyah, mempertanyakan mekanisme pengangkatan PPPK di daerah tersebut.

Menurutnya, kliennya telah dinyatakan lolos seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024, namun hingga kini belum menerima SK pengangkatan.

“Secara data, klien kami sudah lolos administrasi, seleksi kompetensi, dan melengkapi seluruh dokumen pendukung yang diminta BKPSDMD Sigi. Tapi pada dua kali penyerahan SK PPPK, namanya tidak tercantum,” ujar Imansyah.

Yufi Afianti diketahui telah bekerja sebagai tenaga honorer selama 19 tahun, sejak tahun 2006 di Kantor Camat Sigi Biromaru.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Sigi telah menyerahkan 2.374 SK pengangkatan PPPK tahap pertama Tahun Anggaran 2024, dan 551 SK PPPK pada tahap kedua di tahun yang sama. ***

Pos terkait