SIGI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi menerima pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari pihak Bea dan Cukai Pantoloan terkait tindak pidana di bidang cukai. Pelimpahan berlangsung di Kantor Kejari Sigi, Selasa (2/11/2025).
Kasus tersebut berkaitan dengan peredaran 3.224.000 batang rokok ilegal yang dipasarkan tanpa dilekati pita cukai di wilayah Kabupaten Sigi.
Total nilai barang diperkirakan mencapai Rp 4,78 miliar, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp 3,1 miliar.
Dalam perkara ini, penyidik menetapkan dua tersangka masing-masing berinisial J (42) dan RJS (25). Keduanya diduga kuat sebagai pihak yang mengedarkan rokok ilegal di sejumlah titik di Kabupaten Sigi.
Kepala Kejaksaan Negeri Sigi, M. Arya Rosyid, menyatakan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil kolaborasi intensif antara aparat penegak hukum dalam menekan peredaran barang kena cukai ilegal yang merugikan negara.
“Pengungkapan ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak tegas setiap pelanggaran yang merugikan keuangan negara dan mengganggu iklim usaha yang sehat,” ujar Arya Rosyid.
Dari hasil penindakan, petugas menyita berbagai merek rokok ilegal yang beredar tanpa pita cukai, di antaranya New Mercy, Smith Bold, Boss Caffe Latte, New Hummer Brown, Bintang Bold, dan Mild Bold.
Seluruh barang bukti tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Berdasarkan perhitungan Bea Cukai, potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal ini mencapai Rp 3.119.590.760, berasal dari tidak terpenuhinya kewajiban pembayaran cukai dan pajak hasil tembakau.
Arya menegaskan bahwa penanganan perkara rokok ilegal merupakan langkah strategis Kejaksaan Negeri Sigi dalam memperkuat penegakan hukum pada sektor yang rentan terhadap praktik perdagangan ilegal.
“Sinergi antar-instansi sangat penting. Melalui kerja sama dengan Bea Cukai, kami terus memperketat pengawasan dan memastikan pelaku kejahatan ekonomi mendapatkan sanksi tegas,” tambahnya.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sigi M Apriyadi menambahkan, untuk kasus pidana bea cukai bila dilakukan restorative justice ada ketentuan tersangka harus membayar denda damai nilainya 4 kali dari kerugian negara.
Misalnya kerugian negaranya kali ini Rp3,1 miliar dikali empat. Dan tersangka tidak bersedia membayar uang denda damainya, sehingga proses hukumnya dilanjut.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana, menjelaskan Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang perokok.
Informasi tersebut ditindaklanjuti hingga petugas menemukan lokasi penimbunan rokok ilegal di BTN Baliase, Kabupaten Sigi.
“Tersangka C dan RJS diketahui terhubung dengan pemasok di wilayah Jawa. Penyidikan terhadap jaringan ini masih terus kami kembangkan,” ujarnya.
Dalam proses penindakan, Bea Cukai turut mendapat dukungan personel Kodam XXII/Palaka Wira melalui Pomdam XXII/Palaka Wira.
Krisna Wardhana menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan instansi terkait, baik di pusat maupun daerah.
Diketahui rokok ilegal tersebut diamankan dalam truk yang dikemas dalam karung makanan kucing guna mengelabui petugas.
Penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menekan peredaran rokok ilegal yang selama ini berpotensi menggerus penerimaan negara dan merusak persaingan usaha yang sehat.***







