Bantu Biaya Kepulangan Jenazah PMI Sigi, KP2MI Apresiasi Pemkab

  • Whatsapp
Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae melakukan video call bersama Menteri P2MI saat menjemput jenazah Almarhumah PMI di Bandara Mutiara Sis Al Jufri, Palu, Sabtu (12/4/2025). FOTO : MEGALIT

PALU,- Kepedulian dan gerak cepat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi dalam membantu memfasilitasi kepulangan jenazah Pekerja Migran Indonesia (PMI) menuai pujian dan apresiasi dari Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI).

Pujian tersebut langsung dari Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, Abdul Kadir Karding, yang disampaikan saat melakukan video call bersama Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae saat melakukan penjemputan Jenazah PMI, di Bandara Mutiara Sis Al Jufri, Palu, Sabtu (12/4/2025).

“Terima Kasih banyak Pak Bupati, kami sangat mengapresiasi kepedulian Pemerintah Sigi yang telah bergandeng tangan dengan kami P2MI dalam upaya memulangkan Almarhumah,”ungkap Menteri Karding dalam sambungan video call nya.

Menteri Karding juga mengucapkan belasungkawa kepada keluarga korban dan tetap sabar dalam menghadapi cobaan ini.

Sementara, Direktur Kepulangan dan Rehabilitasi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Seriulina Br. Tarigan, mengatakan pemulangan jenazah pekerja migran itu merupakan kerja sama antara pemerintah pusat, provinsi dan Pemkab Sigi

.”Kami sangat mengapresiasi kepedulian pemerintah Kabupaten Sigi yang menyatakan untuk segera memulangkan jenazah dan masalah biayanya ditanggung Pemkab Sigi,” kata Seriulina saat berada di Kota Palu, Minggu.

Ia mengemukakan salah satu kendala dihadapi KP2MI dalam pemulangan jenazah tersebut disebabkan yang bersangkutan bekerja sebagai pekerja migran Indonesia tidak secara prosedural atau ilegal.

“Korban pekerja migran asal Sigi ini tidak tercatat dalam sistem KP2MI sehingga tidak ada jaminan kematian, jaminan pemulangan jenazah dan biaya pengobatan selama sakit di Malaysia,” ucapnya.

Ia pun mengingatkan semua masyarakat di Sulawesi Tengah khususnya Kabupaten Sigi untuk bekerja secara legal dan prosedural serta mengikuti ketentuan dan tercatat pada sistem penempatan pekerja migran Indonesia.

Ia juga menuturkan kewenangan KP2MI terkait pemulangan jenazah pekerja migran dari debarkasi sampai rumah duka korban di Kabupaten Sigi.

“Kalau yang bersangkutan ini bekerja secara prosedur maka semuanya sudah dicover jaminannya baik dari negara penempatan maupun BPJS Ketenagakerjaan dari Indonesia,”sebutnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *