Ardiansyah Pimpin Pansus 2, Abdul Rifai Arif Pansus 3

Ketua Pansus 2 Ardiansyah dan Ketua Pansus 3 Abdul Rifai Arif Pansus. FOTO : IST

SIGI,- DPRD Sigi membentuk Panitia Khusus (Pansus) 2 dan 3 untuk membahas empat buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi.

Pansus itu dibentuk pada Rapat Paripurna ke 19 masa persidangan pertama tahun sidang 2024-2025, di Ruang Utama Sidang Paripurna, Senin (16/12/2024).

Ke empat Ranperda tersebut yakni dua Ranperda Prakarsa DPRD Sigi, masing-masing : Ranperda tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Lanjut Usia dan Ranperda tentang Pengelolaan Danau Lindu.

Sementara dua Ranperda lainnya adalah usulan dari Pemerintah Kabupaten Sigi yakni Ranperda tentang penyertaan modal Pemda pada Perseroan Terbatas Bank Sulteng dan Ranperda tentang Perlindungan Perempuan dan Anak.

Wakil Ketua I Ilham, yang memimpin langsung rapat itu mengatakan, pembentukan dua pansus tersebut berdasarkan pertimbangan pimpinan untuk efektifnya proses pembahasan empat Ranperda.

“Pansus 2 yang membahas dua Ranperda Prakarsa DPRD adalah keterwakilan Pimpinan dan anggota Bapemperda, kemudian untuk Anggota Pansus 3 yang akan membahas dua Ranperda yang berasal dari Bupati adalah anggota DPRD yang diluar Bapemperda,”ujar Ilham.

Untuk komposisi Pansus 2 membahas tentang dua Ranperda Prakarsa DPRD Sigi, yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Sigi Imron Noor, yakni :

Ketua : Ardiansyah

Wakil Ketua I : Abubakar Fahmi AlaydrusWakil

Ketua II : Irma Haflianty Yangka

Anggota : Hj Hazizah, Dinie Dewi Mariaty, Hj Sumarni Moh Tala, Ruslan, Ferra, Enos dan Deny.

Sementara komposisi Pansus 3 membahas dua Ranperda yang berasal dari Bupati Sigi adalah :

Ketua : Abdul Rifai Arif

Wakil Ketua I : Endang Herdianti

Wakil Ketua II : Dahyar S. Repadjori

Anggota : Smar, Djafar Lukman Hi. Jaher, Yakub Ntango, Jalil, Herman Latabe dan Hi. Azhar Hi. Nontji.

Wakil Ketua I Ilham mengatakan, adapun waktu kerja pansus 2 dan pansus 3, sesuai jadwal yang ditetapkan oleh badan musyawarah DPRD Kabupaten Sigi SELAMA 25 Hari Kerja.

“Mulai hari ini Senin 16 Desember 2024, sampai dengan hari selasa, 04 Februari 2025 dan akan melaporkan hasil kerjanya setelah adanya hasil fasilitasi oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah,”tutupnya.***

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *