SIGI,- Panitia Khusus (Pansus) III menyampaikan hasil kerjanya dalam membahas dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Sigi dalam Rapat Paripurna DPRD Sigi, Senin (17/3/2025).
Dua Ranperda yang dibahas oleh Pansus III itu merupakan usulan dari Pemerintah Kabupaten Sigi. Kedua Ranperda itu adalah Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulteng.
Ketua Pansus III DPRD Sigi, Abdul Rifai Arif S.Pt menyampaikan bahwa Pansus III bersama Pemkab Sigi, yang didampingi oleh tim Ahli DPRD telah bekerja melakukan pembahasan dua Ranperda tersebut dalam kurun waktu 25 hari sejak tanggal 16 Desember 2024 sampai dengan 4 Februari 2025.
Kedua Ranperda tersebut kata Abdul Arif, telah melakukan pembahasan terhadap bagian menimbang, bagian mengingat dan pasal per pasal.
Untuk Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak juga memperhatikan kesesuaian dengan teknik penyusunan sebagaimana diatur dalam lampiran II undang-undang nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan Perundangan-undangan dan perubahan lampiran II undang-undang nomor 13 Tahun 2022.
Sementara, untuk Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulteng, spesifik pendalaman pembahasan materi muatan lebih rumit dan kompleks, mengingat materi muatan Ranperda ini tersebar secara acak dalam peraturan perundangan pusat sektor terkait.
Misalnya, pendapatan Daerah merupakan persoalan klasik daerah otonom dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, sehingga perlu perencanaan dan analisa penggunaan anggaran daerah.
Termasuk penambahan penyertaan modal daerah yang dituangkan dalam Ranperda penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulteng.
Selanjutnya, sesuai dengan tata tertib DPRD, tanggal 3 Februari 2025, dilaksanakan pendapat akhir Fraksi yang disampaikan masing-masing perwakilannya di Pansus III.
“Dari enam Fraksi tersebut, menyatakan menerima dan menyetujui Ranperda tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Ranperda tentang Penyertaan Modal Daerah pada Perseroan Terbatas Bank Sulteng untuk disampaikan kepada Gubernur melalui Bupati Sigi, untuk memperoleh pembinaan produk hukum daerah berupa fasilitasi,” ungkap Ketua Komisi III, Abdul Rifai.
Abdul Rifai berharap agar setelah ditetapkan dua Ranperda ini, segera disusun dan ditetapkan peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaannya.
“Segenap Pimpinan dan anggota Pansus III mengucapkan terimakasih atas kepercayaan yang telah diberikan untuk membahas dua Ranperda ini, serta Pimpinan dan Pejabat perangkat Daerah, Tim ahli DPRD dan pihak terkait lainnya yang telah terlibat dalam pembahasan ini,”ucapnya.
“Semoga jerih payah kita dalam membahas Ranperda ini bermanfaat bagi masyarakat dan Daerah Kabupaten Sigi yang kita cintai, serta dicatat sebagai amal jariyah,”tutup Abdul Rifai.
Diketahui komposisi Pansus III di Ketua : Abdul Rifai Arif, Wakil Ketua I : Endang Herdianti, Wakil Ketua II : Dahyar S. Repadjori.
Anggota : Smar, Djafar Lukman Hi. Jaher, Yakub Ntango, Jalil, Herman Latabe dan Hi. Azhar Hi. Nontji.***