SIGI,- Sebanyak 2.374 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan jabatan fungsional guru, tenaga teknis, dan tenaga kesehatan resmi menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.
Prosesi penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Sigi, Senin (15/9/2025).
Hadir pada kegiatan tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi Nuim Hayat, Asisten III Selvi, Kepala BKPSDM Sigi, Syafrudin serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah.
Dalam sambutannya, Bupati Sigi Mohamad Rizal Intjenae mengucapkan selamat kepada seluruh penerima SK pengangkatan PPPK.
“Momen ini tentu menjadi kebahagiaan dan kebanggaan tersendiri. Hari ini adalah garis start yang telah ditunggu-tunggu setelah melalui berbagai proses panjang,” ucap Bupati.
Ia berpesan agar seluruh PPPK segera mempelajari peraturan dan regulasi terkait manajemen kepegawaian, serta aturan yang berhubungan dengan bidang tugas masing-masing.
“ASN, baik PPPK maupun PNS, adalah pelaksana kebijakan publik dan pelayan masyarakat. Maka wajib hukumnya memahami tugas pokok dan fungsi sesuai jabatan masing-masing,” tegas Rizal.
Bupati juga menekankan pentingnya peningkatan kompetensi dan kapasitas diri untuk mewujudkan core values BerAKHLAK (Berorientasi pada pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif).
Menurutnya, ASN merupakan gerbong utama dalam mewujudkan visi Kabupaten Sigi yang maju dan berkelanjutan berbasis pertanian dan pariwisata.
“Selamat mengabdi. Jadikan ASN sebagai gerbong utama keberhasilan Pemerintah Daerah yang kita cintai,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala BKPSDM Sigi, Syafrudin menjelaskan bahwa penyerahan SK tersebut dibagi menjadi dua sesi.
Pada sesi pertama, sebanyak 1.199 PPPK menerima SK yang diserahkan langsung oleh Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae.
Sedangkan sesi kedua, sebanyak 1.175 PPPK menerima SK yang diserahkan oleh Sekab Sigi, Nuim Hayat.
Syafrudin berharap kepada penerima SK agar melaksanakan tugas dengan baik dan secara aktif sebagaimana tertera dimasing-masing unit kerja.
“Setiap tahun kita akan lakukan evaluasi kinerja, apakah tercapai atau tidak. Jika tercapai kita perpanjang, kalau tidak ini akan menjadi pertimbangan pemerintah daerah,”ungkapnya.
Untuk SK pengangkatan PPPK Tahun 2025 tahap pertama, berlaku pada 1 Oktober 2025 sampai dengan September 2026.***