19 Tahun Tanpa Sertifikat, Warga Transmigrasi Jabal Talise Mengadu ke Satgas PKA Sulteng

  • Whatsapp
Ketua Satgas PKA Sulteng Eva Bande memimpin rapat terkait pengaduan warga Talise Valangguni, di Sekretariat PKA Sulteng, Rabu (5/11/2025). FOTO : IST

PALU,- Sejumlah warga transmigrasi lokal di Perumahan Jabal Talise Valangguni, Kota Palu, mendatangi Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (5/10/2025).

Mereka melaporkan bahwa rumah yang mereka tempati hingga kini belum memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM), meski telah menempati kawasan itu selama hampir dua dekade.

Warga mengaku telah berjuang sejak tahun 2006 untuk memperjuangkan hak mereka melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulawesi Tengah, namun tidak pernah mendapat kejelasan.

“Kami merasa diabaikan. Disnakertrans seolah membiarkan kami begitu saja. Sudah beberapa kali kami datang ke dinas, tapi tak pernah ada tindak lanjut,” ujar Tahrir, salah satu tokoh warga transmigrasi, dengan nada serius.

Tahrir menjelaskan, program transmigrasi lokal dengan keterampilan khusus ini pertama kali dicetuskan pada tahun 2004, di era Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Yakob Nuwawea.

Program tersebut dirancang untuk memberdayakan tenaga kerja lokal menjadi wirausaha baru melalui pelatihan keterampilan dan dukungan usaha.

“Waktu itu ada dialog. Saya usulkan agar anak-anak muda diberikan tempat produksi dan bantuan usaha. Usulan itu disetujui Pak Menteri dan Gubernur saat itu. Menteri menyediakan program perumahan, sementara gubernur menyiapkan lokasi penempatan di kawasan STQ,” ungkapnya.

Menurut Tahrir, dalam perjanjian awal yang ditandatangani kala itu, ada beberapa poin yang diubah, termasuk ketentuan kepemilikan rumah yang kemudian disepakati menjadi milik masyarakat.

Namun hingga kini, warga belum menerima dokumen resmi yang menegaskan status kepemilikan tersebut.

“Perjanjian itu masih kami simpan sampai sekarang. Tapi tak pernah ada tindak lanjut konkret dari pihak terkait,” imbuhnya kecewa.

Sedikitnya 64 warga transmigrasi ditempatkan di kawasan tersebut dan mulai menempati rumah pada tahun 2006. Setiap keluarga menerima rumah sederhana berukuran 4×6 meter lengkap dengan perabot dasar.

Namun, ketidakjelasan status SHM justru menjadi akar konflik agraria yang kini membayangi kehidupan mereka.

Menanggapi hal itu, Sidik Purnomo dari Disnakertrans Sulteng membenarkan bahwa program transmigrasi lokal tersebut memang diluncurkan pada 2006 di bawah kepemimpinan Menteri Yakob Nuwawea.

“Kami menyarankan agar Pemerintah Kota Palu segera melakukan klarifikasi dan pembersihan status lahan (clear and clean) seluas sekitar dua hektare tersebut, agar proses penerbitan SHM bisa segera dilakukan tanpa hambatan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Satgas PKA Sulteng, Eva Susanti Bande, menyampaikan bahwa aduan warga tersebut murni berkaitan dengan hak-hak keperdataan masyarakat atas lahan yang mereka tempati.

“Satgas PKA dibentuk langsung oleh Gubernur Sulawesi Tengah untuk menangani persoalan seperti ini secara cepat dan adil,” jelas Eva saat menerima audiensi warga Perumahan Jabal Talise Valangguni.

Eva menilai persoalan yang dialami warga merupakan bentuk ketidakpastian hak keperdataan, khususnya terkait status kepemilikan lahan transmigrasi yang belum tuntas.

“Program transmigrasi seharusnya memberikan kepastian hak milik kepada penerima manfaat, bukan justru menimbulkan kebingungan seperti ini,” tegasnya.

Ia menambahkan, Satgas PKA akan memfasilitasi dialog multipihak untuk mencari solusi berkelanjutan.

Pertemuan tindak lanjut dijadwalkan digelar pekan depan, dengan harapan Disnakertrans Sulteng dan BPN Kota Palu telah menyiapkan seluruh data yang diperlukan.

Rekomendasi Satgas

Dalam pertemuan tersebut, Satgas PKA bersama warga dan dinas teknis menyepakati sejumlah langkah konkret untuk mempercepat penyelesaian konflik, di antaranya:

1. Disnakertrans Sulteng diminta menyusun kronologi lengkap sejarah transmigrasi, serta melengkapi dokumen perjanjian dan surat keputusan penempatan bagi warga Perumahan Jabal Talise Valangguni.

2. Kantor Pertanahan Kota Palu (BPN) diminta memverifikasi status lokasi hunian dan area produksi di Talise Valangguni, termasuk memastikan keabsahan objek lahan agar tidak tumpang tindih dengan klaim pihak lain.

3. Disnakertrans melalui Sidik Purnomo berkomitmen mengundang perwakilan warga untuk diskusi langsung dalam waktu dekat, guna merumuskan solusi atas hak keperdataan yang selama ini terabaikan.

“Ini langkah awal menuju keadilan. Kami harap semua pihak berkolaborasi agar warga bisa tenang menempati lahan yang telah mereka garap bertahun-tahun,” tutur Eva Susanti Bande menutup rapat.***

Pos terkait