3,2 Juta Rokok Ilegal di Sigi Disita, Kerugian Negara Capai Rp 3,1 Miliar

  • Whatsapp
Bea Cukai Pantoloan bersama Kejari Sigi saat Konferensi pers rokok ilegal di Kantor Kejari Sigi, Selasa (2/12/2025). FOTO : MEGALIT

SIGI – Kanwil DJBC Sulbagtara bersama KPPBC TMP C Pantoloan berhasil menggagalkan peredaran 3,2 juta batang rokok ilegal tanpa pita cukai.

Nilai barang diperkirakan mencapai Rp 4,78 miliar dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 3,1 miliar.

Dalam perkara ini, dua orang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial J (42) dan RJS (25). Keduanya diduga kuat sebagai pihak yang mengedarkan rokok ilegal di sejumlah titik di Kabupaten Sigi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang perokok.

Informasi tersebut ditindaklanjuti hingga petugas menemukan lokasi penimbunan rokok ilegal di BTN Baliase, Kabupaten Sigi.

“Tersangka C dan RJS diketahui terhubung dengan pemasok di wilayah Jawa. Penyidikan terhadap jaringan ini masih terus kami kembangkan,” ujar Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana, saat konferensi pers di Kantor Kejari Sigi, Selasa (2/12/2025).

Hadir dalam kegiatan itu Danpomdam XXIII/Palaka Wira, Kolonel CPM Indra Jaya, Kajari Sigi, M. Arya Rosyid, Kepala Kantor Bea Cukai Pantoloan, Krisna Wardhana.

Dalam proses penindakan, Bea Cukai turut mendapat dukungan personel Kodam XXII/Palaka Wira melalui Pomdam XXII/Palaka Wira.

Krisna Wardhana menegaskan bahwa keberhasilan ini menunjukkan sinergi kuat antara aparat penegak hukum dan instansi terkait, baik di pusat maupun daerah.

Namun ia mengingatkan bahwa tantangan pemberantasan rokok ilegal akan semakin kompleks ke depan.

“Bea Cukai membutuhkan dukungan seluruh aparat penegak hukum serta partisipasi aktif masyarakat, khususnya dalam memberikan informasi resmi terkait peredaran rokok ilegal,” ujarnya.

Rokok ilegal selama ini merugikan penerimaan negara karena tidak memenuhi kewajiban pembayaran cukai, pajak rokok, dan PPN HT.

Selain itu, peredarannya mengganggu industri rokok legal dan berdampak luas, mulai dari petani tembakau hingga buruh pabrik serta pemasok bahan baku dalam negeri.

Bea Cukai Pantoloan menegaskan komitmennya untuk terus menjaga wilayah pengawasan dari masuknya barang-barang ilegal demi terciptanya iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

Diketahui rokok ilegal tersebut diamankan dalam truk yang dikemas dalam karung makanan kucing guna mengelabui petugas.

Kini kasus perkaranya sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sigi dan pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari pihak Bea dan Cukai Pantoloan.***

Pos terkait