JAKARTA – Perjuangan panjang masyarakat Poboya, Kota Palu, untuk mendapatkan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) akhirnya membuahkan hasil.
Surat rekomendasi Gubernur Sulawesi Tengah terkait penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) milik PT Citra Palu Mineral (CPM) resmi diserahkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Rekomendasi tersebut menyangkut penciutan sebagian wilayah WIUP PT CPM yang berlokasi di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu.
Dokumen resmi ini diserahkan langsung oleh perwakilan masyarakat dan kelembagaan adat Poboya kepada Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM.
Langkah ini merupakan bagian dari perjuangan panjang masyarakat Poboya untuk memperoleh wilayah khusus bagi kegiatan Wilayah Pertambangan Rakyat.
Upaya tersebut mendapat dukungan positif dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui penerbitan surat rekomendasi oleh Gubernur Sulteng, Anwar Hafid.
Rekomendasi itu berisi permohonan penciutan sebagian WIUP PT CPM sebagai dasar penetapan WPR di kawasan Poboya.
Penyerahan dokumen dilakukan oleh Ketua Pokja WPR Sofyar, didampingi Sekretaris Pokja Muhammad Arfan, tokoh adat Poboya Herman Pandejori, serta sejumlah tokoh masyarakat setempat.
“Rekomendasi ini merupakan hasil tindak lanjut dari aspirasi masyarakat yang telah disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tengah. Kami berharap melalui Dirjen Minerba, pemerintah pusat dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk mengelola wilayah tambang rakyat secara legal,” ujar Sofyar.
Pihak Pokja dan lembaga adat berharap Kementerian ESDM melalui Dirjen Minerba dapat menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan menjadikan penyusunan Dokumen Pengelolaan WPR sebagai salah satu prioritas utama.***

 
													





