Ardiansyah Desak BKPSDM Sigi Segera Serahkan SK PPPK yang Telah Lulus

  • Whatsapp
Suasana pertemuan antara DPRD Sigi dan pejabat BKN di Jakarta dalam rangka konsultasi terkait masalah PPPK, Rabu (22/10/2025). FOTO : IST

JAKARTA – Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Sigi, Ardiansyah, mendesak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sigi segera menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang telah dinyatakan lulus.

Desakan ini disampaikan Anggota DPRD Sigi dari Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut usai DPRD Sigi melakukan konsultasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Rabu (22/10/2025).

“Kami mendesak BKPSDM Sigi agar segera menyerahkan SK pengangkatan bagi PPPK yang namanya sudah dinyatakan lulus. Ini menyangkut hak pegawai dan harus segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ardiansyah.

Menurut Ardiansyah, hasil koordinasi dan konsultasi DPRD Sigi dengan BKN menunjukkan adanya dugaan bahwa pembatalan pemberian SK PPPK oleh BKPSDM Kabupaten Sigi tidak dilakukan sesuai prosedur yang semestinya.

Berdasarkan penjelasan BKN, Pasal 54 ayat (1) menyebutkan bahwa Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) wajib mengumumkan pembatalan kelulusan pelamar yang sebelumnya telah dinyatakan lulus oleh PPK.

Sementara ayat (2) menjelaskan, PPK dapat mengusulkan pergantian pelamar kepada Ketua Panselnas dengan melampirkan sejumlah dokumen sebagaimana diatur dalam PermenPAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.

“Seharusnya BKPSDM Sigi mengumumkan secara terbuka kepada publik jika ada pembatalan SK PPPK, beserta alasan dan dasar hukumnya. Namun hal itu tidak dilakukan,” jelas Ardiansyah.

Ia menegaskan, jika permasalahan tersebut tidak segera ditindaklanjuti, DPRD Sigi akan mendorong dan memfasilitasi para PPPK yang terdampak untuk melaporkan hal ini ke Ombudsman Provinsi Sulawesi Tengah.

“Kami berharap Ombudsman dapat memfasilitasi penyelesaian masalah ini agar para PPPK yang telah memiliki SK namun belum menerima salinannya bisa mendapatkan kejelasan,” ujarnya.

Ardiansyah juga menekankan pentingnya pemerintah daerah bersikap profesional, transparan, dan taat pada regulasi kepegawaian nasional.

“Kami ingin memastikan setiap kebijakan terkait SK PPPK tetap mengacu pada aturan yang berlaku dan menjunjung prinsip keadilan. Setiap warga negara memiliki hak yang sama dalam menentukan nasib dan kariernya,” tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Sigi, Ikra Ibrahim, turut berharap agar Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi segera mengambil langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan ini dan menyerahkan SK kepada para PPPK yang telah dinyatakan lulus.

“Kami akan segera menyampaikan hasil konsultasi ini kepada pemerintah daerah agar saudari Yufi dan PPPK lainnya segera menerima SK mereka,” ujar Ikra.

Dalam pertemuan tersebut, DPRD Sigi juga memperoleh informasi dari pihak BKN terkait aduan Yufi Afianti, salah satu tenaga honorer Kategori II (THK II) yang menyampaikan keluhan ke DPRD.

BKN menyatakan bahwa Yufi Afianti telah memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan dinyatakan sah lulus sebagai PPPK Kabupaten Sigi Tahun 2025, bahkan SK pengangkatannya telah ditandatangani oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sigi.

Selain itu, BKN juga menyampaikan masih terdapat sekitar 20 orang PPPK di Kabupaten Sigi yang belum menerima SK karena masih dalam proses sanggahan.***

Pos terkait