Gubernur Anwar Soroti Kejanggalan Perpanjangan HGB di Kawasan Trans LIK Tondo

  • Whatsapp
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid didampingi Wagub dr Reny A Lamadjido memimpin rapat tindak lanjut penyelesaian konflik lahan di kawasan Trans LIK Tondo, di ruang kerja Gubernur, Selasa (21/10/2025). FOTO : BERANI MEDIA

PALU,- Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, M.Si, memimpin rapat tindak lanjut penyelesaian konflik lahan di kawasan Trans LIK Tondo, Kelurahan Tondo, Kecamatan Palu Timur. Rapat tersebut digelar di ruang kerja Gubernur, Selasa (21/10/2025).

Dalam pertemuan itu, Gubernur meminta penjelasan terkait perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Lembah Palu Nagaya, yang dinilai mengandung sejumlah kejanggalan.

Berdasarkan laporan dari ATR/BPN, diketahui bahwa HGB perusahaan asal Semarang tersebut telah diperpanjang sejak 2023, padahal masa berlakunya baru akan berakhir pada 2025.

Selain itu, peruntukan lahan yang sebelumnya ditetapkan sebagai kawasan transmigrasi diketahui berubah menjadi kawasan perumahan.

“Kenapa bisa ada perubahan peruntukan dari kawasan transmigrasi menjadi kawasan perumahan? Seharusnya peruntukan awal tetap dipertahankan ketika HGB diperpanjang,” tegas Gubernur Anwar Hafid.

Gubernur juga menyoroti fakta bahwa sejak HGB diterbitkan pada tahun 1995 hingga 2023, lahan seluas 108 hektare tersebut belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Padahal, menurut ketentuan, perpanjangan HGB hanya dapat diberikan untuk lahan yang telah dikelola secara produktif.

Rapat yang turut dihadiri oleh Wakil Gubernur dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., pejabat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi Sulteng, ATR/BPN, serta perwakilan PT Intim Anugerah Perkasa, berlangsung dalam suasana kondusif.

Gubernur kemudian menginstruksikan Dinas Nakertrans untuk segera melengkapi dokumen pelaksanaan program Transmigrasi Swakarsa Industri (TSI) LIK Tondo, serta menelusuri dokumen HGB tahun 1995 yang menjadi dasar kerja sama antara PT Lembah Palu Nagaya dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

“Dokumen ini penting sebagai dasar pijakan agar kita dapat mengambil langkah penyelesaian yang adil dan tidak merugikan pihak manapun, baik masyarakat maupun pengusaha,” ujar Gubernur Anwar.

Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum PT Intim Anugerah Perkasa, Frans Manurung, menjelaskan bahwa perusahaannya hanya memiliki lahan seluas 3,2 hektare, hasil pembelian dari PT Lembah Palu Nagaya, yang berada di area Mess Pondok Karya.

Namun, klaim tersebut dibantah oleh Tim Satgas Penanganan Konflik Agraria (PKA) Sulawesi Tengah.

Ketua Satgas PKA, Eva Susanti Bande, memaparkan hasil verifikasi lapangan yang menunjukkan bahwa warga yang tinggal di Mess Pondok Karya merupakan peserta program transmigrasi sejak awal 1990-an.

“Temuan kami menunjukkan bahwa mereka bukan pendatang liar, melainkan warga resmi yang datang melalui program transmigrasi,” jelas Eva.***

Pos terkait