SIGI,- Tenaga Honorer Kategori II (THK II) Kabupaten Sigi, Yufi Afianti, menegaskan akan menggugat Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah tersebut diambil lantaran hingga kini Yufi belum menerima SK Pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meskipun telah dinyatakan lulus seleksi tahap I.
Kuasa hukum Yufi, Imansyah, mengatakan pihaknya masih menunggu upaya penyelesaian melalui DPRD Sigi, namun gugatan ke PTUN akan tetap diajukan jika tidak ada tindak lanjut.
“Gugatan itu akan gugur jika tidak diajukan dalam 90 hari. Saat ini waktunya masih memungkinkan. Kami menghargai langkah DPRD melalui RDP ini sebagai upaya penyelesaian, tetapi jika tidak ada kejelasan, kami tetap akan menempuh jalur hukum ke PTUN,” tegas Imansyah, Kamis (16/10/2025).
Imansyah menilai, BKPSDMD Sigi telah mengambil keputusan sepihak dan tidak transparan terkait pembatalan pengangkatan kliennya sebagai PPPK.
Menurut BKPSDMD, penundaan penerbitan SK Yufi didasari laporan masyarakat yang menyebut Yufi berpose dengan simbol dua jari bersama salah satu kandidat Pilkada, yang dianggap sebagai bentuk dukungan politik praktis.
Namun, Yufi membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku baru mengetahui adanya surat dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang menjadi dasar keputusan BKPSDMD, dan menyesalkan tidak adanya tindak lanjut atas keberatannya.
“Saya baru tahu kemarin bahwa ternyata ada surat dari BKN. Kami sudah menyampaikan keberatan ke BKPSDMD dan juga ke Bupati, tapi sampai sekarang belum ada tanggapan,” ungkap Yufi saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi I DPRD Sigi di Desa Bora.
Yufi juga menyoroti proses yang tidak melibatkan dirinya secara langsung dalam pemeriksaan.“Katanya ada yang menyanggah saya, tapi saya tidak pernah dipanggil untuk memberikan klarifikasi atau dibuatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Tiba-tiba langsung muncul surat dari BKN,” ujarnya.
Dengan kondisi ini, Yufi menegaskan akan terus memperjuangkan haknya sebagai tenaga honorer yang telah mengabdi hampir dua dekade di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sigi.***







