SIGI,- Tenaga Honorer Kategori II (THK II) Kabupaten Sigi, Yufi Afianti, melayangkan surat keberatan kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi.
Surat tersebut disampaikan secara resmi melalui kuasa hukumnya, Imansyah, pada Senin (6/10/2025).
Langkah ini ditempuh karena hingga kini Yufi Afianti belum menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), meski telah dinyatakan lulus seleksi PPPK tahun anggaran 2024.
Menurut kuasa hukumnya, Imansyah, surat keberatan tersebut ditujukan kepada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kabupaten Sigi sebagai bentuk upaya hukum administrasi agar hak kliennya segera dipenuhi.
“Klien kami sudah dinyatakan lulus seleksi PPPK 2024, namun sampai saat ini belum menerima SK pengangkatan. Ini tentu merugikan secara administratif dan moral, sehingga kami menempuh jalur keberatan resmi,” ujar Imansyah saat ditemui awak media usai melayangkan surat keberatan ke BKPSDMD Sigi di Desa Bora.
Imansyah juga mempertanyakan transparansi mekanisme pengangkatan PPPK di Kabupaten Sigi yang menurutnya seharusnya memprioritaskan tenaga honorer kategori II (K2).
“Klien kami telah mengabdi sebagai tenaga honorer di Kabupaten Sigi selama 19 tahun, tepatnya sejak 2006 di Kantor Camat Sigi Biromaru, dan termasuk dalam kategori II. Namun hingga kini belum mendapat kejelasan terkait SK pengangkatan PPPK,” jelasnya.
Ia menambahkan, berdasarkan aturan dan tahapan seleksi, Yufi Afianti seharusnya sudah menerima SK pengangkatan pada tahap pertama.
“Secara administrasi, seleksi kompetensi, dan pemberkasan semuanya telah terpenuhi. Tapi dalam dua kali penyerahan SK PPPK, nama klien kami tidak tercantum,” tegas Imansyah.
Diketahui, Yufi Afianti dinyatakan lolos verifikasi administrasi pasca sanggah pada 11 November 2024, dan kemudian lulus seleksi kompetensi pada 31 Desember 2024.
Selanjutnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Sigi menerbitkan surat pernyataan rencana penempatan pada 8 September 2025.
Namun, pada saat penyerahan SK PPPK pada 15 September dan 1 Oktober 2025, nama Yufi tidak tercantum dalam daftar penerima SK dari BKPSDMD.
“Hal ini jelas sangat merugikan klien kami. Karena itu, kami meminta BKPSDMD Kabupaten Sigi untuk mengkaji kembali persoalan ini secara transparan dan objektif,” tutup Imansyah.
Sebelumnya, Pemkab Sigi telah menyerahkan 2.374 SK pengangkatan PPPK tahap pertama tahun anggaran 2024, disusul 551 SK PPPK tahap dua.
Kepala BKPSDMD Kabupaten Sigi, Syafrudin, menjelaskan bahwa terdapat sejumlah kriteria dan pertimbangan dalam proses penetapan PPPK, baik pada tahap dua maupun paruh waktu.
“Salah satu kriterianya adalah tenaga honorer yang telah bekerja minimal dua tahun. Selain itu, dalam mekanisme pengangkatan PPPK di Kabupaten Sigi, skala prioritas diberikan kepada honorer K2 atau yang sudah masuk dalam pendataan tahun 2022,” jelas Syafrudin pada Senin (22/9/2025) lalu.
Ia menambahkan, bagi tenaga honorer yang diangkat sebagai PPPK paruh waktu, juga diberlakukan sejumlah kriteria khusus.
“Mereka yang diangkat PPPK paruh waktu adalah yang telah bekerja sebagai honorer minimal dua tahun pada saat mendaftar, namun tidak masuk dalam pendataan tahun 2022 maupun bukan dari kategori K2,” pungkasnya.***