Wagub Hadiri Paripurna DPRD Sulteng, Dua Ranperda Inisiatif Disepakati

  • Whatsapp
Wakil Gubernur Sulteng, dr Reny A Lamadjido menghadiri Rapat Paripurna DPRD Sulteng yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Senin (22/9/2025). FOTO : BERANI MEDIA

PALU,- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar rapat Paripurna dengan agenda pembahasan dan penetapan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inisiatif Tahun 2025.

Kedua Ranperda tersebut yakni Perlindungan dan Pelestarian Cagar Budaya serta Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, didampingi Wakil Ketua III, Ambo Dalle, bersama jajaran anggota DPRD di Ruang Sidang Utama DPRD Sulteng, Senin (22/9/2025).

Rapat tersebut dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, dr. Reny A. Lamadjido, Sp.PK., M.Kes., bersama staf ahli gubernur, asisten, serta kepala perangkat daerah lingkup Pemprov Sulteng.

Mewakili Gubernur Sulawesi Tengah, Wagub menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD yang telah menerima usulan kedua Raperda tersebut untuk dibahas lebih lanjut.

“Selaku pribadi dan atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, kami memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh fraksi DPRD yang menyatakan menerima Raperda untuk dilanjutkan pembahasannya,”ujar Wagub.

Mayoritas fraksi menyatakan dukungan penuh terhadap urgensi kedua Raperda tersebut.

Beberapa catatan penting yang disampaikan, antara lain:

Fraksi Partai Golkar menekankan perlunya payung hukum untuk mengelola 2.014 benda cagar budaya yang tersebar di Sulteng, serta mendorong warisan Megalithikum menuju pengakuan World Heritage.

Fraksi PKS menyoroti kesinambungan program “Sulawesi Tengah Provinsi 1.000 Megalith” agar kembali menjadi ikon daerah.

Fraksi Demokrat mendorong keterlibatan masyarakat, akademisi, pelaku seni, dan komunitas pelestari dalam implementasi Raperda, serta menekankan pentingnya digitalisasi cagar budaya.

Fraksi Gerindra, PDIP, NasDem, PKB, dan Fraksi AMPERA secara prinsip menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan regulasi sebagai komitmen menjaga warisan budaya dan masyarakat hukum adat.

Selain itu, Wagub juga membacakan sambutan Gubernur Sulteng terkait Raperda prakarsa DPRD tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.

Dalam sambutan tersebut ditegaskan bahwa regulasi tingkat provinsi sangat penting untuk mengatasi kekosongan hukum, khususnya dalam melindungi masyarakat adat lintas kabupaten seperti komunitas Tau Taa Wana yang masih menghadapi tantangan pengakuan hak.

“Raperda ini diharapkan menjadi instrumen penting dalam mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan, memperkuat posisi masyarakat adat, serta melestarikan kearifan lokal yang terbukti menjaga keseimbangan ekologi dan sosial,” tegas Wagub.

Rapat paripurna berlangsung khidmat dan mencerminkan komitmen bersama seluruh pihak untuk mengawal pembahasan dua Raperda strategis ini hingga tuntas.***

Pos terkait