SIGI,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sigi bersama Balai Besar Taman Nasional Lore Lindu (BTNLL) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kembali melakukan penutupan tambang emas ilegal di wilayahnya.
Operasi gabungan penutupan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) kali ini dilakukan di Desa Sibowi, Kecamatan Tanambulava, pada Sabtu (23/8/2025).
Bupati Sigi, Mohamad Rizal Intjenae memimpin langsung penertiban tersebut, menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak akan membiarkan praktik tambang emas ilegal di wilayahnya.
“Tidak ada ruang untuk perusak alam. Saya tidak akan pernah memberi izin terkait tambang emas di Kabupaten Sigi ini,”tegas Bupati Rizal.
Menurut Rizal, tambang ilegal tidak membawa kesejahteraan, melainkan hanya meninggalkan kerusakan lingkungan, konflik sosial, dan ancaman ekologis.
“Tambang emas mungkin menjanjikan keuntungan, tetapi tidak akan menjanjikan solusi bagi persoalan lingkungan,”kata Rizal mengingatkan.
Rizal juga menekankan agar Camat dan Kepala Desa aktif melakukan patroli dan mengumpulkan informasi tentang keluar masuknya warga dari luar Desa Sibowi.
Sebab, informasi yang diterima menunjukkan bahwa wilayah tersebut telah digarap oleh orang-orang dari luar daerah.
Sementara itu, Asisten I Setdaprov Sulawesi Tengah, Fahrudin D. Yambas, mewakili Gubernur, menekankan pentingnya peran semua pihak dalam menjaga kelestarian Taman Nasional Lore Lindu (TNLL) sebagai kawasan konservasi strategis.
“Hutan ini adalah paru-paru dunia. Sayangnya, segelintir orang merusaknya dengan aktivitas PETI. Pemprov Sulteng akan terus berkomitmen membantu penertiban dan menindak tegas aktivitas serupa di wilayah lain,” ungkapnya.
Komitmen serupa juga diungkapkan oleh Kepala BTNLL, Titik Wurdiningsih, terkait aktivitas PETI di Sigi.
Menurut Titik, Pihaknya akan terus bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dalam memberantas kegiatan tambang emas ilegal di wilayah Sigi.
Ia juga mengapresiasi Pemkab Sigi dan Pemprov Sulteng yang telah menunjukkan kesiapsiagaan dalam kerja sama ini, sehingga PETI di wilayah tersebut dapat ditangani dengan baik.
“Diharapkan, kerjasama ini dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia dalam upaya penanganan PETI secara kolaboratif,” kata Titik Wurdiningsih.
Titik juga menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dengan melaksanakan patroli rutin untuk mengantisipasi potensi kembalinya aktivitas penambangan di wilayah tersebut.
“Walaupun saat ini sudah tidak ada aktivitas penambangan, kami akan tetap siaga melakukan patroli agar para pelaku tidak kembali melakukan aktivitas ilegal, sehingga kawasan taman nasional tetap terjaga kelestariannya,” ujarnya.
Operasi gabungan ini melibatkan TNI, Polri dan Pihak BTNLL.
Diketahui, operasi gabungan penertiban PETI ini merupakan kali kedua dilakukan oleh Pemkab Sigi, sebelumnya pada bulan April 2025 juga dilakukan di Kecamatan Lindu. ***